Puasa Ramadhan 2021
Bolehkah Wanita Hamil yang Tak Mampu Berpuasa Membayar Fidyah? Ini Jawaban Tepat Ustaz Adi Hidayat
Misalnya seseorang yang tengah hamil, ia diharuskan mengganti (qodho') puasa atau membayar fidyah?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Fidyah merupakan ibadah yang dilakukkan untuk menebus atau menganti puasa Ramadhan.
Tentunya tak sembarangan orang yang diperbolehkan membayar fidyah, melainkan golongan-golongan yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184.
Golongan tersebut yakni yang tidak mampu atau sulit untuk menjalankan puasa.
Lantas, bagaimana dengan wanita yang tengah mengandung atau hamil?
Apakah berlaku ketentuan fidyah untuk wanita yang tengan hamil tersebut?
Misalnya seseorang yang tengah hamil, ia diharuskan mengganti (qodho') puasa atau membayar fidyah?
Berikut penjelasan tepat Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui akun Facebook Motivasi Dakwah mengenai fidyah untuk orang hamil selain sakit.

Baca juga: Jika Mencicipi Masakan Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Seputar Puasa Ramadhan
"Maka (ketentuan cara ganti puasa) ibu hamil ini dibagi dua oleh para ulama,
1. Jika khawatir pada dirinya saja, karena kalo berpuasa bisa mengganggu keadaan dirinya dan lemah saat berpuasa, maka hukumnya sepakat dia boleh berbuka.
Bahkan wajib berbuka, maka nanti kemudian diqodho (diganti) kemudian hari setelah selesai Ramadhan.
Jadi ketika anda melahirkan, selamat lahirannya, bayinya juga selamat.
Setelah itu ada waktu senggang silahkan di antara sebelas bulan ke depan ambil, cicil sehari-sehari.
Tidak harus berurutan, hari pertama sekarang, tiga hari setelahnya, empat hari setelahnya, bahkan pernah Saayidah Aisyah pernah menggqodho' puasa itu di bulan Sya'bannya.
Jadi setelah Ramadhan, bulan sya'ban tahun depannya hampir 11 bulan baru qodho.
Jadi bukan aib mengqodho itu walaupun tidak berurutan.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Bagi Golongan yang Sulit Berpuasa, Ini Takarannya oleh Ustaz Adi Hidayat