Suap Anggota DPR Rp 5 Miliar Hingga Jadi DPO, Pengusaha Batubara Samin Tan Berhasil Ditangkap
Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pengusaha
SRIPOKU.COM -- Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021) hari ini.
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Ali mengatakan saat ini Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.
Mengenakan kaos biru dipadu celana bahan kelir cokelat, Samin Tan tak berkutik.
Didampingi petugas KPK, ia terus melenggang masuk ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
Baca juga: AGAR NIATNYA Mulus, Zuraida Puaskan Jefri, Berkali-kali Diajak Hubungan Badan: PIL Bunuh Suami
Baca juga: Mengenal Sosok Penulis Ikatan Cinta Hingga Mendapatkan Rekor MURI, Tak Gila Publikasi
Baca juga: SEMAKIN Lama Semakin Kencang Goyangnya, Saat Diintip, Pria dan Wanita Tanpa Busana Asyik Mesum
KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.
Samin Tan tak datang tanpa memberi alasan.
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019.
Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.
PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.
