WARNING Bagi Pemilik Mobil yang Dijual Jangan Kaget Dikirimi Surat Tilang ETLE, Belum Balik Nama

Warning bagi pemilik mobil yang dijual agar tidak kaget kalau Dikirimi Surat Tilang ETLE.

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
Istimewa
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menerima penghargaan dari Polda Metro Jaya atas peran sertannya dalam mewujudkan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

SRIPOKU.COM—Warning bagi pemilik mobil yang dijual agar tidak kaget kalau Dikirimi Surat Tilang ETLE. Bisa jadi kendaraan yang telah dijual ke pihak lain, oleh pembeli belum dibalik nama.

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM menyebutkan, dalam penerapan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik di wilyah yang sudah memberlakukan  tilang  ETLE, tidak tertutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatrkan surat tilang.

Hal itu bisa terjadi jika pemilik baru kendaraan belum melakukan balik nama.

“Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama,” Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, pada Selasa (30/3/2021).

Maka itu, Ojo menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.

“Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama,” tutur dia.

Saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja, akan tetapi dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan segera ditindak.

Ojo mengatakan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan.

“Tilang kita kirimkan ke alamat dari kendaraan terdaftar dari nomor polisi,” kata Ojo.

Adanya ETLE, Ojo juga mengungkapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Karena secara tidak langsung, program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

PAD akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang.

Karena kendaraannya yang sudah berpindah kepemilikan tapi belum melakukan balik nama itu melanggar lalu lintas.

“Orang yang saat ini tidak balik nama akan dituntut untuk segera balik nama. Lantaran ketika ada pelanggaran si pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan terkena biaya tilang,” katanya.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved