Kemenkumham Tolak KLB Demokrat
Pemerintah Tolak KLB Demokrat Pimpinan Moeldoko, Partai Demokrat Sumsel Pro AHY Gelar Rapat Internal
“Setelah kami mendengar konfrensi pers yang dilakukan oleh Kemenhumkam dan Polhukkam, kami Partai Demokrat Sumsel mengucapkan alhamdulillah syukur,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) riang gembira menyambut kabar ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait KLB Demokrat, dinyatakan tidak sah.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pembina Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah, usai menyaksikan konferensi pers Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Prof Yosanna Laoly perihal hasil KLB demokrat di Sibolangit, Rabu (31/3/2021) siang.
“Setelah kami mendengar konfrensi pers yang dilakukan oleh Kemenhumkam dan Polhukkam, kami Partai Demokrat Sumsel mengucapkan alhamdulillah syukur bahwa apa yang dilakukan oleh kelompok KLB Demokrat di Sibolangit telah tidak sah oleh pemerintah,” kata Firdaus Hasbullah ditemui Ruang Fraksi Demokrat DPRD Sumsel didampingi Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel Azmi Shofix, Tam Tama, Holda dan lainnya.
• Tak Ada Mandat DPD dan DPC, Alasan Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko : Silahkan Gugat
Sambung Firdaus Hasbullah, dengan adanya sikap Kemenkumham tersebut, tidak ada lagi yang namanya Partai Demokrat tandingan di penjuru Indonesia ini.
“Hanya satu Partai Demokrat, yakni di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY,” katanya.
Partai Demokrat Sumsel juga ucapkan terima kasih pada pemerintah yang sudah menjaga demokrasi.
“Sikap Partai Demokrat Sumsel usai keputusan Kemenkumham, yakni akan lakukan rapat internal dan lakukan evaluasi atau pembersihan kader yang berhiabat atau terlibat dalam KLB.
Kami punya catatan siapa saja yang ikut dalam KLB Demokrat di Sibolangit,” terangnya.
Firdaus juga yakin Partai Demokrat Sumsel bakal lebih besar lagi kedepan.
“Partai Demokrat Sumsel makin solid dan tetap satu komando pada AHY,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
• TAK Puas Silakan ke Pengadilan, Mahfud MD Tugas Pemerintah Sudah Selesai: Akui Kubu AHY
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
• Klaim Jhoni Allen CS Soal Partai Demokrat Ditolak Mentah, Moeldoko Gigit Jari, Yasonna: KLB Ditolak
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
• Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Andi Arief : Secercah Cahaya Muncul, Negara Selamat
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.
Penulis: Arief