Kemenkumham Tolak KLB Demokrat

Marzuki Alie dan Syofwatilah Tidak akan Dirangkul Kembali ke Demokrat, Ishak Mekki : Berkhianat

Ketua Pembina partai Demokrat Marzuki Alie enggan mengomentari, hasil keputusan pemerintah menolak KLB Demokrat.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews
Ishak Mekki pasang badan untuk AHY 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Pembina partai Demokrat Marzuki Alie enggan mengomentari, hasil keputusan pemerintah menolak KLB Demokrat.

Marzuki Alie mengklaim pihaknya akan menyiapkan press release.

"Nanti akan disiapkan press release," kata Marzuki Alie, Rabu (31/3/2021) saat dihubungi.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemenkumham, menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat.

Pemerintah beranggapan, syarat yang diajukan KLB Demokrat masih terdapat kekurangan.

Sehingga pihaknya menolak hasil KLB di Deliserdang pada 5 Maret 2021.

Menanggapi keputusan tersebut,
Ketua DPD Partai Demokrat provinsi Sumsel Ishak Mekki, mengucap syukur.

Ia mengapresiasi sikap pemerintah yang telah mengakui Demokrat kubu AHY.

"Selaku ketua DPD Partai Demokrat Sumsel bersyukur kepada Allah SWT, sebab apa yang telah diupayakan, kerjakan dan perjuangkan selama ini dikabulkan," kata Ishak Mekki.

Ditolaknya kepengurusan KLB Demokrat, anggota DPR RI menilai menunjukkan negara Indonesia masih ada keadilan.

"Ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi, jika jajarannya akan bekerja sesuai hukum yang berlaku," bebernya.

Mantan Wakil Gubernur Sumsel ini pun meminta jajaran pengurus dan kader Demokrat di Sumsel untuk tidak melakukan hal- hal yang berlebihan atas putusan Menkumham tersebut.

"Tapi kejadian ini harus dikenang dan prahara yang dihadapi partai Demokrat, dari upaya sejumlah pihak yang ingin melakukan kudeta ketum AHY bisa dijadikan hikmad.

Dimana partai Demokrat harus semakin solid, kompak, bersatu dan kedepan bisa jaya dengan ujian yang telah dilalui," tuturnya.

Terima Kader yang Membelot

Pasca keputusan pemerintah menolak KLB Demokrata, Ketua DPD Demokrat Sumsel, Ishak Mekki akan menerima kader yang sempat membelot, untuk kembali bersatu dengan niat membesarkan partai Demokrat di Sumsel.

"Tapi kalau menurut aku pribadi, akan dilihat dari tingkat kesalahannya, dan harus ada sikap penyesalan karena selama ini terbuai.

Tapi kalau selama ini memprakrasai dari awal untuk kudeta (Marzuki Alie dan Opat), saya rasa tidak perlu dirangkul lagi karena sudah berkhianat," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Hari Ini Bukan Akhir, Moeldoko sudah Siapkan Strategi Ini, Usai KLB Demokrat Ditolak

Moeldoko Gagal jadi Ketum Demokrat, Sukri Alkap : Alhamdulillah, Kegundahan Hati Akhirnya Terjawab

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved