Geger, Ada Prostitusi Sesama Jenis dengan Modus Panti Pijat di Kuala Lumpur, Seorang WNI Ditahan

Dalam pernyataannya, DBKL mengatakan hasil penyelidikan menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah sebagai pusat pijat (panti pijat)

Editor: aminuddin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi prostitusi 

SRIPOKU.COM, KUALA LUMPUR  - Berita sangat mengejutkan datang dari Kuala Lumpur.

Sebuah panti pijat berhasil digerebek Balai Kota Kuala Lumpur , Selasa (30/3).

Panti pijat itu digunakan sebagai tempat prostitusi sesama jenis bagi WNA di Warisan City View, Cheras.

Menurut Utusan TV, Operasi Aksi Khusus Menentang Tempat Pijat (GAY) yang berlangsung pada malam hari dilakukan oleh Departemen Penindakan DBKL (JPK), yang mengakibatkan delapan orang WNA ditangkap.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari penyelidikan, ditemukan bahwa kegiatan asusila terjadi di lantai dua.

Ada delapan kamar yang digunakan sebagai panti pijat dan tempat untuk memfasilitasi kegiatan sesama jenis.

Dalam pernyataannya, DBKL mengatakan hasil penyelidikan menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah sebagai pusat pijat.

“Penggerebekan yang dilakukan di tempat ini menemukan total lima pria dari Vietnam,
Suriah dan Indonesia bertindak sebagai tukang pijat.

Selain itu, dua warga negara Myanmar yang menjadi pelanggan dan seorang warga negara Indonesia yang menjadi pengurus tempat juga ditahan, ”kata DBKL.

DBKL melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan menerbitkan pemberitahuan majemuk berdasarkan UUK 3 (1), Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016 dan menyita 25 peralatan yang ditemukan di lokasi seperti kondom, pelumas dan bahan lainnya.

Tindakan untuk segera menutup tempat tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 101 (1) (v),
Undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1976.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yurisdiksi, dan S.O.P DBKL.

DBKL melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan menerbitkan pemberitahuan majemuk berdasarkan UUK 3 (1),

Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016 dan menyita 25 peralatan yang ditemukan di lokasi seperti kondom, pelumas dan bahan lainnya.

Tindakan untuk segera menutup tempat tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 101 (1) (v),
Undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1976.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved