Kemenkumham Tolak KLB Demokrat

Demokrat Kubu Moeldoko tak Disahkan Kemenkumham, Ini Respon Aiddinul Ikhsan: Uji AD ART Tahun 2020

Aiddinul Ikhsan, salah satu pendukung KLB di Sibolangit, memberikan respon atas tidak disahkannya Partai Demokrat versi Moeldoko oleh Kememkumham.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/arif
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ogan Ilir (OI) yang telah dipecat dan berada di kubu Moeldoko, Aiddinul Ikhsan 

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Sembuh dari Kanker Rahim, Feby Febiola Ingatkan Kaum Hawa untuk Pantang 3 Makanan Ini Seumur Hidup

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

Penulis: Arief

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved