Berita Lubuklinggau
Tergiur Upah, Sopir Ambulans di Lubuklinggau Ini Nyambi Jadi Pengantar Senjata Api Rakitan
Dua senpi jenis pistol tersebut diamankan dari tersangka M Saidina Ali alias Gocay (30 tahun) warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Setelah mendapat informasi yang benar, anggota Tim Macan Polres Lubuklinggau mencari keberadaan pelaku, ketika diketahui pelaku berada di Jl Jendral Sudirman dekat Terminal Pasar Satelit langsung dilakukan penangkapan.
"Hasilnya, anggota kita menemukan satu pucuk senpira laras pendek warna hitam beserta dua butir amunisi aktif di dalam tas selempang yang digantung dipunggungnya," ungkapnya.
Nuryono menyebutkan hasil pengembangan penyidik Polres Lubuklinggau ternyata para pelaku yang diamankan ini bukan hanya menjual saja melainkan mampu membuat senpi sendiri.
"Untuk barang bukti dua senpi yang kita sita kemarin saat ini sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik guna penyidikan, kemudian Senpira laras panjang ini serahan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Wacana Impor Beras Bikin Petani di Lubuklinggau Mura dan Muratara Cemas Beras Lokal Banting Harga
Baca juga: Jalan dan Jembatan Tanjung Harapan Lubuklinggau Masuk Dalam Pengajuan Dana Bangub
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Lubuklinggau untuk tidak menggunakan senpira, apabila masih memiliki atau menyimpan diharapkan segera menyerahkan kepada aparat kepolisian.
"Serahkan kepada aparat yang berwajib untuk kita amankan, karena dengan adanya senpi bisa menimbulkan kriminalitas dan menyebabkan korban jiwa bahkan kematian," ungkapnya. (Joy/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/senpira-lubuklinggau.jpg)