Bom Makassar

TAK Asing di Telinga, APA Itu JAD? Ini Sepak Terjang Organisasi Teroris Pro ISIS: Sudah Dibekukan

Organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) kembali menjadi sorotan setelah kasus bom bunuh diri terjadi di Gereja Katedral Makassar.

Editor: Wiedarto
instagram
Anggota Densus 88 membawa terduga teroris dari Makassar setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). Sebanyak 26 orang terduga teroris yaitu 19 orang dari Makassar dan 7 orang dari Gorontalo yang tergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88. 

SRIPOKU.COM--Organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) kembali menjadi sorotan setelah kasus bom bunuh diri terjadi di Gereja Katedral Makassar.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dua pelaku bom bunuh diri tersebut berkaitan dengan 19 teroris JAD yang ditangkap di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

"Pelaku ini merupakan jaringan JAD (berkaitan) dengan 19 anggota JAD yang ditangkap kemarin," kata Kapolri saat meninjau lokasi bom bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto di Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar Minggu malam.

Baca juga: Rizieq Shihab Kutuk Pengeboman Gereja di Makassar

Seperti diketahui, organisasi JAD bukan nama baru dan menjadi perhatian setelah kasus bom Thamrin di Jakarta pada 2016 dan bom bunuh diri terjadi di Surabaya pada 2019.

Adapun pada 2018, jaringan kelompok JAD bahkan sah dibekukan oleh Pengadilan.

Lalu bagaimana fakta organisasi JAD sebagai organisasi teroris berafiliasi dengan ISIS?

Awal Mula

Pernah diberitakan Tribunnews.com, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) menyatakan, JAD sebagai organisasi yang mewadahi aksi terorisme.

JAD diyakini mewadahi perbuatan yang menggerakkan teror dan menimbulkan korban.

Menurut majelis hakim, JAD terbentuk atas dasar pemikiran terpidana mati Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan memanggil beberapa pengikutnya.

Yakni Abu Musa dan Zainal Anshori ke Lapas Nusakambangan.

Di lapas tersebut, Aman memerintahkan Marwan alias Abu Musa segera membentuk semacam organisasi yang mewadahi orang-orang sepemikiran manhaz daulah islamiyah.

Terbentuklah JAD di bawah kepemimpinan Abu Musa dan Zainal Anshori sebagai Amirul Jawa Timur, hingga Abu Musa pergi untuk berjihad ke Suriah.

Abu Musa menunjuk Zainal Anshori untuk menjadi pimpinan pusat JAD untuk menggantikannya.

Pada sidang sebelumnya, JPU sempat menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan pelanggaran JAD.

Di antaranya adalah terpidana kasus bom Thamrin, Syaiful Muntahir alias Abu Ghar.

Dia merupakan salah satu saksi yang mengetahui awal mula pembentukan organisasi tersebut di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 2015 lalu.

Sejak itu, JAD terlibat dalam berbagai aksi teror Indonesia.

Dibekukan Pengadilan

Masih dari laman yang sama, majelis hakim memutuskan membekukan dan membubarkan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD).

Hakim menyatakan, JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme dan terafiliasi kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah berafiliasi dengan ISIS dan melakukan tindak pidana terorisme.

Oleh karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.

Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

Dan majelis hakim tak menemukan hal atau keadaan yang meringankan terdakwa.

Majelis hakim menyatakan, JAD telah terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Sosok Daniel Otak JAD

Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah organisasi teroris yang berafiliasi ke ISIS.

Di balik organisasi itu ada seorang yang menjadi mastermind-nya atau dalangnya.

Mabes Polri mengungkap masih mengejar seorang terduga teroris bernama Saefullah alias Daniel alias Chaniago.

Penjaga perpustakaan Ponpes Ibnu Mas'ud itu bahkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada akhir 2019 lalu mengatakan Saefullah mengendalikan dan memberi perintah kepada sejumlah terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia.

Salah satunya kepada terduga teroris N atau Novendri yang ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

Saefullah mengarahkan N untuk mengirim uang kepada Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

"N ini ada pengendalinya, mastermind-nya saat ini atas nama Saefullah alias Daniel alias Chaniago."

"Yang bersangkutan sudah diterbitkan DPO oleh Densus 88 sebagai mastermind," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Saat ini Daniel diduga berada di satu wilayah di Khorasan Afghanistan.

"Kenapa ada di situ, (karena) pasca-kekalahan ISIS di Suriah, Al Baghdadi langsung pecah kekuatannya."

"Saat ini kekuatan ISIS sudah mengarah ke suatu daerah, yaitu di Khorasan Afghanistan."

"Ini daerah abu-abu, daerah perbatasan yang tidak bisa dikontrol oleh satu pemerintah, itu sebabnya mereka kuat di situ," imbuhnya.

Selain itu, Saefullah mengontrol beberapa pelaku yang ada di Indonesia, antara lain tersangka Yoga dari JAD Kalimantan Timur yang ditangkap Juni 2019.

Yoga berperan menggantikan Andi Baso, sebagai jembatan penghubung antara kelompok ISIS atau JAD di Indonesia dan Filipina.

Menurut Dedi, Saefullah berencana mengirimkan uang kepada Yoga untuk membeli senjata di Filipina, untuk nantinya dikirim ke Indonesia.

Saefullah juga disebut sebagai orang yang mengatur perjalanan Muhammad Aulia beserta 11 orang Indonesia lain yang berencana berangkat ke Khorasan Afghanistan.

Namun, mereka dideportasi dari Bangkok dan kemudian ditangkap Densus 88 di Bandara Kualanamu, Medan.

Mabes Polri mengatakan Saefullah alias Daniel alias Chaniago mendapatkan aliran dana dari luar negeri guna melakukan aksi terorisme.

Saefullah mendapatkan aliran dana dari 12 oknum berbeda, yang ditransfer dari lima negara berbeda pula.

"Saudara Saeful ini menerima beberapa aliran dana, ini aliran dana dari negara Trinidad Tobago ada tujuh kali, dari Maldives ada satu kali, Venezuela satu kali, Jerman dua kali dan Malaysia sekali," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Ia menyebut Saefullah tercatat mulai mendapatkan aliran dana tersebut dalam kurun waktu Maret 2016 hingga September 2017.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, adapun dana yang terkumpul $ 28.921.89 atau Rp 413.169.857 yang ditransfer melalui Western Union.

"Seluruhnya terkumpul Rp413.169.857,-. Mereka menggunakan sistem aliran dana western union," ucapnya.

Berikut nama oknum yang mengirimkan aliran dana kepada Saefulah :

1.Yahya Abdul Karim dari Trinidad & Tobago (4 kali);

2. Fawaaz Ali dari Trinidad & Tobago;

3. Keberina Deonarine dari Trinidad & Tobago;

4. Ahmed Afrah dari Maldives;

5. Ricky Mohammed dari Trinidad & Tobago (2 kali);

6. Ian Marvin Bailey dari Trinidad & Tobago;

7. Pedro Manuel Morales Mendoza dari Venezuela;

8. Mehboob Suliman dari Jerman;

9. Simouh Ilyas dari Jerman;

10. Muslih Ali dari Maldives;

11. Furkan Cinar dari Trinidad & Tobago;

12. Jonius Ondie Jahali dari Malaysia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu JAD? Organisasi Teroris Berafiliasi ke ISIS, Telah Sah Dibekukan Pengadilan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/29/apa-itu-jad-organisasi-teroris-berafiliasi-ke-isis-telah-sah-dibekukan-pengadilan?page=all.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved