Perhatian, Pemerintah Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri,  Berlaku Mulai 1 April 2021

Mulai 1 April 2021 Pemerintah akan menerapkan  aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Beberapa kendaraan melintas di jalan Tol Kapalbetung pada arus mudik lebaran 2019 beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA  – Mulai 1 April 2021 Pemerintah akan menerapkan  aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Berikut ini aturan baru yang akan diterapkan untuk perjalanan dalam negeri

Protokol Kesehatan

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M. Protokol 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

 Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

 Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

 Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan

 Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved