Johan Anuar Mendadak Sakit

MARDAN Beberkan Kondisi Johan Anuar di Penjara Rutan Pakjo, 'Kemungkinan Dibawa ke Rumah Sakit'

Mardan juga menjelaskan jika nantinya, kondisi Johan Anuar terus menurun maka tidak menutup kemungkinan akan dilarikan ke rumah sakit

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Mardan SH MH saat dikonfirmasi terkait kondisi Johan Anuar yang dikabarkan Sakit, Selasa (30/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU, yang menjerat Wakil Bupati Oku Non Aktif Johan Anuar, terpaksa ditunda.

Penundaan sidang beragendakan keterangan saksi A De Charge, yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MHbtersebut dikarenakan kondisi kesehatan Johan Anuar menurun.

Dirinya dikabarkan sakit. Meski demikian Johan Anuar sempat dihadirkan melalui sambungan telekonfren yang tersanbung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (30/3/2021).

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan pihaknya mendapat kabar sakitnya Johan Anuar dari pihak keluarga Johan Anuar, yang menghubungi nya sebelum persidangan dimulai.

"Kami dapat kabar dari keluarganya. Waktu dilihat di layar dalam persidangan kondisi klien kami memang terlihat kurang sehat, matanya sembab dan merah," jelasnya.

Saat dikonfirmasi pada Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Mardan SH MH dirinya membenarkan jika kondisi Johan Anuar sedang tidak sehat.

"Kondisinya memang kurang sehat dari semalam. Sementara ini menurut keterangan dokter rutan Johan Anuar, masih bisa dirawat di rutan," ujar Mardan, Selasa (30/3/2021).

Mardan juga menjelaskan jika nantinya, kondisi Johan Anuar terus menurun maka tidak menutup kemungkinan akan dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Tapi sementara ini, kondisinya hanya demam biasa. Sampai sekarang masih di rutan dan mendapat perawatan dari dokter rutan," jelasnya.

Tangkapan layar virtual yang memperlihatkan Johan Anuar Menangis saat Saksi Ahli Berikan keterangan pada Majelis Hakim Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021).
Tangkapan layar virtual yang memperlihatkan Johan Anuar Menangis saat Saksi Ahli Berikan keterangan pada Majelis Hakim Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021). (Sripoku.com/Chairul Nisya)

Baca juga: JOHAN Anuar Mendadak Sakit saat Sidang, Kuasa Hukum : Terlihat Matanya Sembab, Bengkak dan Merah

Baca juga: JPU KPK Minta Surat Keterangan Sakit dari Terdakwa Johan Anuar, Apakah Benar Sakit atau Tidak

Baca juga: BREAKING NEWS : Johan Anuar Mendadak Sakit Sidang Ditunda, JPU KPK Datangi Rutan Pakjo Palembang

Pengacara Johan Anuar, Titis Rahmawati.
Pengacara Johan Anuar, Titis Rahmawati. (sripoku.com/chairul nisyah)

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU atas terdakwa Johan Anuar yang dijadwalkan hari ini, Selasa (30/3/2021) ditunda.

Penundaan sidang kali ini dikarenakan, terdakwa Johan Anuar sakit.

Hal ini dikatakan oleh JPU KPK, Asri Irawan SH MH saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Baru saja kami mendapat informasi dari rutan dan langsung dari keterangan yang disampikan oleh Johan Anuar sendiri, bahwa yang bersangkutan sakit," ujar Asri, Selasa (30/3/2021).

Asri menambahkan bahwa pihak JPU KPK akan memastikan kondisi terdakwa Johan Anuar di Rutan Pakjo Palembang.

Selain itu, Asri juga mengatakan akan meminta kepastian dari rutan, dan akan mengecek ke rutan tempat Johan Anuar ditahan, untuk meminta surat keterangan prihal kondisi Johan Anuar.

"Kami JPU KPK juga akan meminta penasehat hukum atau saudara Johan Anuar memberikan surat keterangan sakitnya dari dokter. Apa kah benar sakit atau tidak," tambahnya.

Atas hal itu majelis hakim melakukan penundaan sidang selam satu minggu.

Untuk diketahui, agenda persidangan perkara pengadaan lahan kuburan di Oku atas nama terdakwa Johan Anuar diagendakan pemeriksaan saksi meringankan terdakwa (A de charge).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (30/3/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved