Bandar Narkoba Diduga Sengaja Jebak dan Benturkan Polisi dengan Kolonel TNI AD, Seret ASN di Malang

Belakangan Kolonel TNI AD yang diketahui bernama Kolonel Chb I Wayan itu, kemudian melapor ke Hubdam dan kemudian mendatangi Polresta Malang

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Polresta Malang klarifikasi gerebek salah sasaran dan mengamankan pelaku IL dan seorang ASN, Minggu (28/3/2021) 

"Awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419."

"Kemudian saat digeledah di kamar nomor 419, ternyata dia tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui bahwa tamu di kamar nomor 419 adalah perwira TNI berpangkat Kolonel)," bebernya.

IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas.

Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

"Kemudian kami menangkap tersangka berinisial FR pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB. Kami menyita sebungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja dari tersangka FR," ungkapnya.

Lalu polisi menangkap tersangka berinisial AH di rumah di Kecamatan Blimbing pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB.

"AH adalah pengguna narkotika. Kami menyita sabu-sabu seberat 1,5 gram dari tersangka AH," terangnya.

Total barang bukti narkotika yang dsita dari enam tersangka adalah empat poket sabu-sabu, 20 poket ganja, ineks, dan sebuah HP.

Gatot menambahkan kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

"Kami bawa semua tersangka ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.

ASN Diamankan

Polisi menangkap ASN Kota Malang berinisial AH yang diduga memiliki sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Polisi menngkap AH di rumahnya di Kecamatan Blimbing pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved