Snack Video Sudah Kembali Normal dan Dilegalkan, Ini Syarat Penarikan Uang Koin yang Terdahulu
Akhirnya Snack Video sudah diresmikan oleh OJK. Aplikasi Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Akhirnya Snack Video sudah diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Hal ini diketahui, sejak 23 Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
"Snack video telah memenuhi perizinan kegiatan di Indonesia," ujat Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.
Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Snack Video melalui aplikasi juga telah mengirimkan notifikasi ke pengguna, bahwa Snack Video telah bisa digunakan dengan normal.
Baca juga: Hindari Makan Siang di Meja Kerja, Ini 4 Kerugian yang akan Dialami Jika Santap Siang di Meja Kerja
Baca juga: Sholat Apakah yang Dilakukan pada Malam Nisfu Syaban? Begini Jawaban Buya Yahya Jangan Sampai Bidah
Syarat penarikan uang
Jika sebelumnya uang Koin yang dikumpulkan bisa ditukar ke mata uang rupiah lewat OVO atau GoPay.
Kini hanya bisa ditukarkan lewan akun DANA.
Tak hanya itum uang admin pun diberlakukan dalam sebuah penarikan uang dalam Snack Video.
Setiap satu kali penarikan, Pengguna dikenai biaya Rp. 1000.
Dan yang dulunya bisa minimal Rp. 2000 untuk penarikan.
Kini sudah tidak bisa lagi, pengguna Snack Video hanya bisa menarik minimal Rp.15.000 rupiah dalam satu kali penarikan.
Untuk Diketahui, Lima puluh koin snack video dihargai Rp1.