NASIB Kasat Narkoba Polresta Malang Pasca Gerebek KOLONEL TNI AD, Dimutasi, Humas: Ini Penyegaran
Kala itu Kolonel Chb I Wayan sudah membantah dan mengatakan bahwa dia perwira TNI AD, namun tak digubris dan penggeledahan dilakukan.
Setelah itu, 4 anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana, termasuk isi tas, setelah melakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Maka, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana menegaskan, jika dia benar dia yang digeledah, maka seharusnya, polisi melibatkan PM.
Namun penjelasan itu tidak dihiraukan, bahkan setelah penggeledahan itu, baju kaos yang dikenakan oleh Kolonel Chb I Wayan Sudarsana itu robek.
Pihaknya telah memberi klarifikasi ke Kapolresta, Kahubdam, dandim, dan Wadenpom terkait insiden salah penggeledahan tersebut
“Kami menghormati semua proses penyelidikan. Kami kooperatif bila diminta memberikan keterangan oleh pihak berwenang mengenai kejadian ini," terangnya.
===
4 Polisi Grebek Perwira TNI AD
Seperti diketahui, sebanyak 4 polisi yang merupakan anggota Polres Malang ini seperti hendak menangis alias nangis setelah tahu siapa sebenarnya pria yang dia geledah di hotel.
Sebab, 4 polisi ini belakangan diketahui salah sasaran, karena mendatangi kamar Hotel milik seorang pria yang belakangan diketahui merupakan seorang Kolonel TNI AD.
Bahkan, dalam penggeledahan yang terjadi Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, 4 orang polisi mengaku dari Satuan Narkoba Polresta Malang, lalu mereka menerobos masuk, dengan nada tinggi mereka meminta masuk ke kamar.
Dijelaskan pula dalam kronologis seperti dilansir dari Suryamalang bahwa, setelah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel tanpa memberikan pernyataan minta maaf.
==
Disanksi Propam Polresta Malang Kota
Maka, buntut dari aksi salah geledah anggota Satuan Narkoba Polres Malang, maka pihak Propam Polresta Malang Kota memberikan sanksi kepada empat anggota Satresnarkoba yang terlibat salah sasaran penggeledahan terhadap anggota TNI AD bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di kamar hotel di Kota Malang, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Propam dan Kapolda Jatim menilai, bahwa mereka telah menyalahi prosedur. "Propam telah memberikan sanksi penahanan selama 14 hari," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur kepada Suryamalang.com seperti dilansir Sripoku.com, Jumat (26/3/2021).
Maka itu, Gatot minta semua polisi di wilayah Polda Jawa Timur selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian tidak terulang.
Sebab hal itu akan sangat patal dan merusak hubungan baik antaran Polri dan TNI.