Berita OKI

Curi Sapi Milik Warga Jejawi OKI, Tabok Kabur Hingga Tertangkap di Dermaga Speedboat Palembang

Berdasarkan informasi, Tim Macan Komering Polsek Jejawi langsung bergegas menuju Palembang dan berhasil mengamankan tersangka.

Editor: RM. Resha A.U
TribunSumsel.com/Nando
Tim Macan Komering Polsek Jejawi berhasil mengamankan pelaku Tabok saat berada di dermaga Speedboat Ampera, Kota Palembang, Jumat (26/3/2021) malam kemarin. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pelarian Lukman alias Tabok (30), akhirnya terhenti.

Ia sempat meresahkan warga lantaran aksinya melakukan pencurian sapi di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Tim Macan Komering Polsek Jejawi berhasil mengamankan pelaku yang berstatus petani itu saat berada di dermaga Speedboat Ampera, Kota Palembang, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Baca juga: Melihat Masjid Agung Solihin di Kayuagung OKI, Sering Ramai Saat Ramadhan dan Perayaan Keagamaan

Baca juga: Pos Kesehatan Desa Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI Rata dengan Tanah, Kades Laporkan 2 Warga

Ketika dikonfirmasi, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Jejawi, Iptu Avif Pinarcoyo membenarkan terkait adanya penangkapan seorang pelaku curat.

"Alhamdulillah kita berhasil menciduk Tabok yang selama ini sudah meresahkan warga sekitar," ungkapnya melalui telepon, Sabtu (27/3/2021) siang.

Dijelaskannya, giat ungkap kasus itu didasari adanya laporan M.Goni (65) warga Desa Talang Aur yang tertuang dalam surat laporan yang diterimanya.

"Peristiwa hilangnya hewan ternak tersebut terjadi pada Senin (22/3) yang lalu sekira jam 18.00 WIB. Saat itu sapi milik korban sedang dilepas di sebuah ladang yang berada di Desa Talang Aur," jelas dia.

Baca juga: Ikan Asin Termasuk Target Pantauan, Dinas Perdagangan OKI Akan Rutin Lakukan Sidak ke Sejumlah Pasar

Baca juga: Bulog Sudah Serap Gabah dari Petani di OKI, Ogan Ilir, Banyuasin & Muba, Janjikan 2021 Melebihi 2020

Hanya berselang beberapa hari, tepatnya Jumat (26/3) sekira pukul 08.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang diketahui sedang ada di Kota Palembang.

Berdasarkan informasi, Tim Macan Komering Polsek Jejawi langsung bergegas menuju Palembang dan berhasil mengamankan tersangka.

"Kemarin kita amankan pelaku saat berada di Demaga Speedboat Ampera Palembang, pelaku kooperatif tidak melakukan perlawanan," ucap Avif.

Baca juga: Begini Pemandangan di Pedamaran OKI Kala Alisyah Dapat Empat Standing Ovation dari Juri LIDA 2021

Baca juga: Kabar Baik, Dinas Perkim Kembali Akan Pasang Ratusan Titik LPJU pada 74 Desa di OKI

Setelah pelaku ditangkap, petugas segera membawanya ke Mapolsek Jejawi dan langsung dilakukan pengembangan.

"Selain itu kami berhasil mendapati satu ekor barang bukti sapi jantan yang dicuri pelaku," tuturnya.

Disampaikan Kapolsek, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Nando/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved