Breaking News

Berita Palembang

Warga Pakjo Palembang Ini Terpaksa Berurusan dengan Tim Ranmor Beguyur Pimpinan Ipda Jhony Palapa

petugas Unit Ranmor Polrestabes, Palembang, pimpinan Kasubnit Ospnal "Tim Ranmor Beguyur" Ipda Jhony Palapa

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka kasus penggelapan berinisial A yang kini diamankan petugas 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran ulahnya melakukan pengelapan motor dan uang sebesar Rp 3,2 juta,  membuat A (35), Pakjo Palembang ini harus berurusan dengan petugas Unit Ranmor Polrestabes, Palembang, pimpinan Kasubnit Ospnal "Tim Ranmor Beguyur" Ipda Jhony Palapa, Kamis (25/3/2021), sekitar pukul 02.00, subuh.

A ditangkap petugas tak jauh dari rumahnya, saat tengah nongkrong.

Meski sempat mengelak saat hendak dibawa, namun setelah dilihatkan adanya laporan korban, A pun bisa pasrah saat digelandang ke Polrestabes, Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Informasi yang dihimpun, aksi pengelapan yang dilakukan A terjadi pada Jumat, (05/3/2021), sekitar pukul 20.00.

Berawal saat korban yakni DD (26), warga Jalan Basuki Rahmat Palembang, menggadaikan motornya Honda Scoppy bernopol BG 3804 ACM, seharga Rp 1,5 juta, kepada pelaku, lantaran perlu uang. 

Lalu, tak berselang beberapa hari, korban pun hendak menembus motornya.

Namun uang yang diminta lebih dari Rp 1,5 juta, melainkan diminta Rp 3,2 juta.

Walaupun begitu saat itu korban menuruti ke hendak pelaku, dan memberikan uang Rp 3,2 kepada terlapor.  Namun hingga beberapa hari setelah uang diberikan, motornya pun tak kunjung dipulangkan korban.

Hal inilah membuat korban kesal dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. 

"Benar pelaku atas laporan korban. Yang melaporkan aksi pengelapan. Dari laporan korban langsung kita tindaklanjuti. Nah setelah pelaku keberadaan pelaku berhasil kita endus, saat berada tak jauh dari rumahnya, langsung kita tangkap," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kamis, (25/3/2021). 

Lanjut Wahyu, atas ulahnya pelaku akan di kenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Kepada masyarakat siapa pun yang sudah menjadi korban, diharap untuk melapor dan tentunya laporannya akan ditindaklanjuti," katanya. 

Sedangkan A ketika diterima petugas ranmor, mengakui perbuatannya.

"Saya mengaku salah pak, motor itu saya gadaikan kembali seharga 4 juta. Ketika korban hendak menembus motornya, motornya pun sudah berpindah tangan. Sedangkan yang korban Rp 3,2 juta, habis saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," aku A mengaku salah dengan kepala tertunduk malu. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved