Berita Palembang

Satu Rumah Terima Rp 20 Juta Program BSPS, Berikut Cara Mendapatkan Bedah Rumah Program BSPS

Nantinya, masyarakat yang mendapatkan program tersebut akan menerima dana sebesar Rp 20 juta, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan upah

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rahmaliyah
Direktur Perumahan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, K.M Arsyad usai audiensi dengan Walikota Palembang, H Harnojoyo, Jumat (26/3/2021) 

Kepala Dinas PRKP Kota Palembang, Affan Prapanca Mahali mengatakan,  untuk cara mendapatkan program ini masyarakat dapat mengusulkan rumah mereka ke Kelurahan atau ke kecamatan, kemudian akan ditindak lanjuti ke Dinas PRKP untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori RTLH.

Syarat lain yang juga harus dipenuhi, adalah kepemilikan rumah atas nama yang bersangkutan atau milik sendiri bukan mengontrak. Kemudian, ada komponen RTLH yang dipenuhi diantaranya dinding dan atap rumah yang rusak. 

"Kalau ini terpenuhi silakan mengajukan. Kecamatan/kelurahan akan mendata kemudian diajukan ke kami selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian," katanya, Jumat (26/3/2021). 

Untuk Kriteria Penerima Bantuan mengacu pada UU No.1 Tahun 2011 dan sesuai target group diatas maka penerima bantuan sebagai berikut

- WNI, sudah berkeluarga
- Masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)
- Bersedia  membentuk kelompok
- Belum pernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah
- Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun/meningkatkan kualitas rumahnya 

Obyek adalah bangunan rumahnya memenuhi kriteria berikut: 

-Rumah milik sendiri, satu-satunya dan dihuni
-Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah  (atap, lantai, dinding)
Kelengkapan komponen struktural bangunan
-Kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun
Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved