Berita OKU Timur

Pria Asal Gumawang Ini Kelabui Petugas, saat Dikepung Buang Barang Bukti Sabu-sabu, Ini yang Terjadi

Aksi penangkapan itu terjadi pada (21/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas BK III Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur.

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Edo
Tersangka HS (42) warga Gumawang Kecamatan Belitang I OKU Timur saat diamankan di Polres OKU Timur. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - HS (42) kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya ia kedapatan telah memiliki narkoba jenis sabu-sabu bahkan sempat berupaya mengelabuhi petugas saat digeledah.

Diketahui tersangka HS merupakan warga Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.

Aksi penangkapan itu terjadi pada (21/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas BK III Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur.

Pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penggeledahan, tersangka sempat hendak mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang bukti sabu tersebut di pinggir jalan namun diketahui oleh petugas.

Ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,46 gram yang ditemukan di pinggir jalan sekitar lokasi.

Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani malalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto menjelaskan, setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan pada tersangka.

"Setelah diperiksa kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram yang ditemukan petugas itu benar miliknya dan ia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu dengan A," kata IPTU Edi saat dikonfimasi Tribunsumsel.com. Kamis (25/3/2021).

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka A.

"Saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. Tersangka tidak berada di rumah, hingga saat ini petugas masih mencari keberadaan A yang masih DPO," jelas Edi.

Sementara itu tersangka HS beserta barang bukti sabu seberat 0,46 gram diamankan petugas ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Edo/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved