Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Mati, Pengacara: 20 Tahun Aja Pak Hakim, Dia Yatim Piatu

"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Untuk itu mereka memohon jangan dihukum mati," kata pengacara.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang tuntutan untuk Doni dan keempat rekanya di Pengadilan Negeri Palembang yang digelar secara virtual. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara narkotika atas terdakwa Mantan anggota DPRD Palembang, Doni, bersama empat rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang berjalan secara virtual di ketuai oleh hakim Bongbongan Silaban di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/3/2021).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.

"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi.

Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi SH MH, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan. 

PERGOKI Bu Kades Telanjang di Kamar Bersama Staf, Suami Akhirnya Pilih Jalan Ini: Sempat Diusir

Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya. 

Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi. 

Terkhusus bagi Doni, dikatakan Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. 

Malam-malam Hendak Hadiri Pesta Ada Dua Pasang Pasutri Dicegat Polisi, tapi Hanya 1 yang Ditangkap

"Doni tidak punya orangtua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi. 

Sementara itu, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Suherman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati. 

Yeti mengaku, tergiur mengikuti jejak suaminya, terdakwa Joko Zulkarnain (kini DPO), dikarenakan faktor ekonomi. 

"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya. 

Diketahui, satu dari enam terdakwa dalam kasus ini, Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sementara itu, JPU Kejari Palembang menuntut Doni dan keempat rekannya yang masih berada di tahanan dengan pidana mati. 

DPRD Banyuasin Ikut Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas Seorang IRT Menikah di Usia 13 Tahun

Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).  

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan. 

Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa. 

"Mereka juga adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya. 

Terkhusus untuk terdakwa Doni,pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang. 

Saat Saya Mengundurkan Diri Ada 81 Miliar, Penjelasan Mudai Madang Terkait Masjid Raya Sriwijaya

Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat. 

"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujar. 

Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved