Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Mati, Pengacara: 20 Tahun Aja Pak Hakim, Dia Yatim Piatu
"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Untuk itu mereka memohon jangan dihukum mati," kata pengacara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara narkotika atas terdakwa Mantan anggota DPRD Palembang, Doni, bersama empat rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang berjalan secara virtual di ketuai oleh hakim Bongbongan Silaban di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/3/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.
"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi.
Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi SH MH, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan.
• PERGOKI Bu Kades Telanjang di Kamar Bersama Staf, Suami Akhirnya Pilih Jalan Ini: Sempat Diusir
Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.
Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
Terkhusus bagi Doni, dikatakan Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
• Malam-malam Hendak Hadiri Pesta Ada Dua Pasang Pasutri Dicegat Polisi, tapi Hanya 1 yang Ditangkap
"Doni tidak punya orangtua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi.
Sementara itu, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Suherman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati.