Tugas Rosyidin Hasan Usai Dilantik Jadi Penjabat Bupati PALI, Salah Satunya Soal PSU di Empat TPS
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, melantik Rosyidin Hasan menjadi Penjabat (Pj) Bupati PALI di Griya Agung, Rabu (24/3/2021).
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, melantik Rosyidin Hasan menjadi Penjabat (Pj) Bupati PALI di Griya Agung, Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya, Rosyidin merupakan staf ahli bidang hukum dan politik di Pemprov Sumsel.
Herman Deru mengatakan, pelantikan tersebut merupakan sebuah tugas konstitusional yang harus dijalankan oleh kepala daerah.
"Saya melantik Pj Bupati PALI untuk masa jabatan paling lama satu tahun.
Ini juga amanat UU nomor 10 tahun 2016 masa jabatan terdahulu diisi PLH oleh sekda dan diusulkan ke Menteri dalam negeri juga pejabat yang cukup syarat misalnya eselon II," katanya.
• Harga Beras Anjlok, Bulog Sumsel-Babel Didatangi Masyarakat, Tuntut Kepala Bulog Sumsel-Babel Mundur
Menurut dia, pengusulan Rosyidin sebagai Pj Bupati PALI sesuai dengan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret lalu.
Pelantikan ini juga didasarkan pada urusan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan pemerintahan di daerah tersebut harus berjalan.
"Maka saya ambil sikap segera ambil Pj.
Pj juga berkewenangan penuh sama seperti bupati definitif, namun untuk kebijakan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan personal, struktur itu harus seizin kemendagri melalui gubernur untuk pengisian personel," jelas Deru.
Dia pun berharap Rosyidin yang saat ini telah menjadi bupati untuk mengantarkan proses demokrasi yang karena keputusan Mahkamah Konstitusi, Kabupaten PALI wajib melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di PALI.
• Seleksi CPNS Bakal Dibuka Mulai Mei Mendatang, 575 Ribu Formasi CPNS dan PPPK 2021 Berpotensi Kosong
PSU harus terselenggara dengan penuh dengan pemberian hak-hak demokrasi kepada rakyat yang diberikan hak untuk memilih ulang yang tolok ukurnya tingkat partisipasi.
"Bersama penyelenggara Bawaslu KPU Kabupaten di bawah monitoring KPU dan Bawaslu provinsi agar mulai dari distribusi undangan sampai dengan penghitungan harus berdasarkan mekanisme yang berlaku yakni check and recheck.
Selain itu, harus dengan prinsip langsung, umum, bebas rahasia saat pencoblosan," ujar Deru.