Cerita Suami Gerebek Istrinya, Bu Kades yang Selingkuh dengan Stafnya

EK Salam tak mengenakan baju dalam kamar. Emosi, Eko dan temannya menganiaya laki-laki itu.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Suami Bu Kades Wotgalih saat melapor polisi, Bu Kades RK dan pria selingkuhan 

Masih ingat dengan kasus Bu Kades Wotgalih Pasuruan, RK (35) yang selingkuh dan kini diproses pihak berwajib karena kasus perzinahan karena dilaporkan suaminya sendiri EK?

Kini nasibnya makin tak menentu, sebab dia terancam dipecat dari jabatannya Kades Wolgalih, selain itu terancam hukuman penjaga karena melakukan perzinahan dengan stafnya sendiri.

Seperti diketahui, Bu Kades Wotgalih ditangkap alias digerebek saat berselingkuh dengan stafnya di sebuah rumah di kabupaten Pasuruhan.

Bahkan keduanya tertangkap basah saat berhubungan badan pada Minggu (21/3/2021) pagi pukul 08.00 WIB, di desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan.

Lantas siapakah EK, ternyata sang suami juga bukan orang sembarangan.

Sebab pekerjaannya tercatat sebagai seorang PNS.

Namun malang, dia harus mendapatkan kenyataan jika sang istri selingkuh. Bahkan EK mengaku, dia sudah dibuang istrinya sejak berselingkuh.

Padahal sebagai seorang ASN atau PNS, dia sudah banyak berkorban dengan sang istri saat akan mencalonkan diri sebagai Kades Wotgalih.

Hal ini diceritakan EK, bahwa dia harus menggadaikan SK PNS nya demi sang istri yang mencalonkan diri sebagai Kades Wotgalih.

Hanya Terima Gaji Rp400 Ribu

Demi mendukung sang istri, EK menggadaikan SK PNSnya untuk pinjaman di Bank dengan total Rp 150 juta.

Istrinya kemudian terpilih dan menang sebagai Kades Wotgalih.

Sementara itu pun harus rela mencicil bayaran itu selama 15 tahun, sehingga dia hanya menerima sisa gajinya sebesar Rp 400 ribu perbulan.

Namun hal itu tak masalah baginya demi istri tercinta.

"Gajinya sekarang tinggal sekitar Rp 400 ribu. Nah ini kan kasihan, sudah berkorban sebegitu besar tetap yang didapatkan malah seperti ini, termasuk SK PNS-nya dijadikan agunan. Pak EKo ini PNS, sebagai staf di SMP Negeri 3 Nguling," pengacara EK, Aditiya Anugrah Purwanto, yang mendampingi saat membuat laporan polisi, Rabu (24/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved