Update Kasus Rudapaksa IRT 18 Tahun di Banyuasin yang Dilakukan Kakak Ipar, Percuma Lapor Suami
"Saya serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kuasa hukum dan ibu Ketua LPPM Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa saya,"
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Kasus dirudapaksa kakak ipar yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah Kabuapten Banyuasin akan mendatangi Polda Sumsel untuk mencari keadilan, Senin (22/3/2021).
Nantinya, korban yang informasinya masih berusia 18 tahun itu akan didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan Mandiri (LPPM) Banyuasin.
"Sangat terpaksa kasus rudapaksa yang menimpa IRT dilaporkan ke Polda Sumsel, untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya," kata Ketua LPPM Banyuasin, Herlis Noorida, yang didampingi Kuasa Hukum dari Peradi DPC Palembang, Dadi Junaedi SH.
• Menikah di Usia Sembilan Tahun Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Nasib Pilu Seorang IRT Asal Banyuasin
Disebutkan Herlis, dirinya selaku lembaga LPPM sangat kecewa dan menyesalkan atas tidak ada tindak-lanjut pemeriksaan terhadap pelaku.
"Korban melaporkan perbuatan tak senono yang dilakukan pelaku tak lain kakak iparnya," tutur Herlis.
"Besok, Selasa (23/3/2021) korban didampingi kuasa hukumnya akan melaporkan ke Polda Sumsel, kalau laporan tak terima kami akan melanjutkan ke Mabes Polri untuk minta keadilan kasus pemerkosaan ini," tegas Dia.
IRT yang menjadi korban dirudapaksa oleh kakak iparnya mendesak LPPM untuk menaikan kasus ini seadil-adilnya.
Alasannya, karena keluarganya sudah dibuat malu oleh pelaku yang kini masih bebas berkeliaran di desa.
"Saya serahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kuasa hukum dan ibu Ketua LPPM Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa saya," tutur korban saat ditemui di Sekretariat LPPM Banyuasin Sembawa.
• Pedagang Nasi Goreng di Martapura OKU Timur Ini Kembar, Kerap Jadi Bahan Pertanyaan Pengunjung
"Saya saat itu diancam hendak dibunuh apabila tidak menuruti hawa nafsu kakak ipar saya," kata korban.
"Percuma saya memberitahukan kejadian ini kepada suami, karena malahan saya yang disalahkan," kata korban.
Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono, mengatakan korban sudah dirupaksa ketika usianya sembilan tahun.
Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.
Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.
Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.
Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya.
Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.
"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku.
Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida.
• BERKAS Tak Lengkap, YASONNA LAOLY Ultimatum Kubu KLB Moeldoko, 23 Maret Batas Akhir
Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.
Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.
Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.
Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.
Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita korban.
• Lima Pekerja Tambang Tambah Daftar Kasus Covid-19, Update Virus Corona di PALI 21 Maret
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki yang kini berusia 3 tahun.
Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya.
Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya.