MK Putuskan PSU di PALI

CATAT 4 TPS Ini yang Dilaksanakan PSU Pilkada PALI, Digelar 30 Hari Kerja Kedepan di 3 Desa Berbeda

Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/reigan
Paslon DH-DS dan HERO bersama KPU PALI serta instansi lain secara simbolis melepas burung merpati dalam deklarasi Pilkada Damai siap kalah siap menang 

Setelah melalui proses persidangan, maka MK akan mengeluarkan putusan. 

"Ini sudah sesuai keputusan dari MK.  Semua pihak harus menghormati putusan ini dan menjalankan tugas secara baik," katanya,  Senin (21/3/2021).

Dengan adanya keputusan PSU di Pali, menjadi ujian kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap netral dan independen. 

Hasil keputusan MK ini diakui Andreas merupakan makna sesungguhnya dari sebuah demokrasi. Dimana, dalam proses Pilkada ada yang menggugat, peradilan dan hasil keputusan hukum. 

Menurutnya, masyarakat di Pali sudah sangat demokratis dan elite politiknya memiliki pendidikan politik yang baik.

Sehingga, dengan adanya PSU ini diharapkan kondisi di Kabupaten Pali tetap rukun dan damai siapapun yang akan terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. 

"Kita berharap proses PSU ini akan berjalan baik dan rukun. Bagi para pendukung semoga tetap melakukan metode pemenangan secara baik,  arif dan santun," jelas Andreas. 

Diakuinya, proses PSU di Pali akan menguji basis-basis masa loyal masing-masing Paslon apakah tetap pada pendiriannya atau akan berpaling.

Adapun keempat daerah yang akan dilakukan PSU yakni TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, dan TPS 9, serta 10 Desa Air Hitam. 

"Bisa saja masyarakat akan beralih atau tetap pada pilihan awal mereka. Semuanya kembali kepada visi dan misi disampaikan Paslon," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved