Pasutri di Sekayu Curi Motor Milik Karyawan PDAM, Suami Kabur Tinggalkan Istri Saat Polisi Datang
"Pelaku dan DPO ini adalah pasutri, mereka ini sering beraksi, namun pada saat hendak diamankan sang suami berhasil melarikan diri,”
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku Curat Sepeda Motor yang beraksi di wilayah Dusun III, Desa Sidorahayu B2, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.
Aksi pencurian kendaraan motor (curanmor) tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Plakat Tinggi, Iptu Indra Widodo SH, mengatakan pelaku bernama Iis Diana (24) dan Ah (DPO) merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Kecamatan Sekayu.
"Pelaku dan DPO ini adalah pasutri, mereka ini sering beraksi, namun pada saat hendak diamankan sang suami berhasil melarikan diri,” kata Indra, Minggu (21/3/2021).
Diduga, peran dari Iis saat melakukan aksinya adalah mengawasi lokasi kejadian ketika sang suami mencuri motor korban.
• Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Pagaralam Kini Punya Ketua Baru, Ini Identitasnya
Indra menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Seorang karyawan PDAM menjadi korban pencurian motor miliknya yang diparkirkan di belakang rumahnya sendiri.
"Lalu saat Jumat subuh, pemilik keluar mau lihat motor sudah tidak ada lagi, jadi pihaknya melaporkan kejadian yang dialami,” ujarnya.
Alhasil, dalam kurun satu jam dari kejadian sepeda motor berhasil ditemukan di rumah pasutri tersebut.
Dan saat dilakukan penggerebekan oleh polisi, pelaku AH (DPO) langsung melarikan diri sedangkan Iis langsung dibawa ke Mapolsek Plakat Tinggi.
Kapolsek menambahkan, pelaku melakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang kemudian dibawa kabur.
• Sosialisasi Operasi Senpi Musi 2021 Gencar Dilakukan, Polres OKU Panen Senjata Api Serahan Warga
"Untuk kerugian korban ditaksir sebesar sekira Rp 5.500 ribu," jelas Indra.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Iis dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 3, ke-4 KUHPidana, sedangkan pelaku DPO masih dalam pengejaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/plakatinggiranmor.jpg)