Jika Anda Jadi Korban PHK, Berikut Nilai Pesangon Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021

Besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Editor: Azwir Ahmad
tribun jabar
ilustrasi :pesangon 

4. Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun. 

Jika perusahaan mengalami salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.

Artikel ini telah tayang

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved