Jika Anda Jadi Korban PHK, Berikut Nilai Pesangon Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021
Besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
Editor:
Azwir Ahmad
4. Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.
Jika perusahaan mengalami salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ltb1.jpg)