Jika Anda Jadi Korban PHK, Berikut Nilai Pesangon Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021
Besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
SRIPOKU.COM - Tidak ada karyawan ingin menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Akan tetapi ada beberapa situasi yang memaksa perusahaan memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK.
PHK berakibat hilangnya penghasilan yang didapat tiap bulan. Sering terjadi, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan.
Untuk situasi ini, pemerintah telah mengatur pesangon serta jaminan untuk korban PHK.
Dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id, besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP tersebut menjelaskan tentang hak-hak pekerja baik yang masih bekerja maupun pekerja korban PHK.
Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Pengurangan pesangon korban PHK
Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan jika:
1. Perusahaan pailit.
2. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
3. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ltb1.jpg)