Berita Kriminal Palembang
Tiga Pelaku Pencurian Sanggar Wayang di Palembang Diringkus, Satunya Keok Diterjang Timah Panas
Dimana saat melakukan aksinya ketiga tersangka masuk dengan merusak dan menjebol dinding yang terbuat dari triplek.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Otak pelaku dari aksi pencurian di Sanggar Wayang Kulit "Mudi Laras" yang terletak di Lorong Sukabakti Kecamatan Sukarami, Palembang hanya bisa pasrah ketika dilumpuhkan petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang, Jumat (19/3/2021) malam.
Yakni Ariansyah (30), warga Lorong Sukabakti Kecamatan Sukarame Palembang, yang merupakan otak pencurian.
Lalu rekannya Sandro Wijaya (35), warga Lorong Jambu Kecamatan SU II, dan Imran (32), warga Lorong Suka Pandai Kecamatan Sukarame, Palembang.
Ketiganya yang ditangkap di tempat terpisah, berhasil terungkap berawal dari kesaksian Ariansyah.
Lalu dari keterangan tersangka, tak mau buang waktu petugas pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap kedua rekannya dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Informasi yang dihimpun aksi pencurian Ariasnyah Cs terjadi pada, Rabu, (17/3/2021), sekitar pukul 15.45, di Sanggar Wayang Kulit "Mudi Laras" milik korban Tukiran, (71), warga Lebong Siarang Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame, Palembang.
Baca juga: Maling Motor di Parkiran Masjid Alang-alang Lebar Terekam CCTV, Jebol Gembok Ban Modal Penjepit Besi
Baca juga: TERIAKAN Malingnya Bikin Lesty Kejora Takjub, Ini Ligea Duta Sumsel yang Tampil di LIDA 2021
Dimana saat melakukan aksinya ketiga tersangka masuk dengan merusak dan menjebol dinding yang terbuat dari triplek.
Lalu, setelah masuk ke ruang sanggar Wayang Kulit "Mudi Laras" mereka mengambil alat musik jenis bonang dan saron.
Kemudian pencurian ini baru diketahui oleh saksi saat masuk ke dalam rumah Sangar Mudi Laras dan menuju kamar mandi untuk mengambil air Wudhu.
Setelah saksi menuju tempat untuk sholat, ia melihat kamar yang menjadi tempat latihan sanggar seni telah berantakan.
Baca juga: Team Alap-Alap Reskrim Polsek Semendo Ringkus 2 Maling Motor, Petugas Terpaksa Dihadiahi Timah Panas
Baca juga: ANGGOTA DPRD Selingkuhi Istri Pelaut:Setiap Malam Keluar Masuk Kamar Tidur Lewat Jendela Bak Maling
Mendapati hal tersebut, korban pun langsung melaporkan aksi pencurian ini ke Polrestabes Palembang.
"Benar pelaku ditangkap atas laporan korban. Lalu ketika keberadaanya berhasil diketahui, kita langsung menangkapnya. Dan salah satu pelaku yang diketahui otak pelaku, terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana, melalui Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Sabtu (20/3/2021).
Wahyu melanjutkan, selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Bonang dan 1 lempeng Saron.
"Atas ulahnya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Tangis Angel di Maria Pecah Saat Bela PSG, Istri & Anak Jadi Korban: Sudah 2 Kali Disatroni Maling
Baca juga: DITUGASI Tangkap Maling, Bripda Tio Malah Tiga Kali Tembak Teman Kencan Wanita: Urusan Jadi Panjang
Sedangkan ketiga pelaku ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatan melakukan aksi pencurian tersebut
"Rencananya kami akan jual hasil curian pak, uangnya akan dibagi tiga, terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Baru sekali inila mencuri," kata ketiga pelaku ini sambil menundukan kepalanya karena malu.