Breaking News

Berita Selebriti

Dikabarkan Bebas Ramadan 2021, Saipul Jamil Banyak Dapat Tawaran Kerja, 3 Stasiun TV Beri Respon

Jika benar dikabulkan, Samsul menegaskan kalau Saipul Jamil sudah disambut dengan segudang pekerjaan.

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

Tidak hanya keluarga, Saipul Jamil juga menanyakan bisnis yang dikelola kerabatnya setiap kali komunikasi.

Tidak hanya kedai kopi, Saipul Jamil juga mengelola bisnis kacamata.

"Bisnisnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Samsul seraya berharap Saipul Jamil bisa segera bebas dari penjara.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016 dan dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tidak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.

Keluarga dan pengacara Saipul Jamil ditangkap KPK setelah melakukan tindakan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap Rp 250 juta itu dilakukan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan terkait kasus pencabulan.

Terkait kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara terkait kasus pencabulan, ditambah 3 tahun hukuman penjara karena suap.

Upaya PK

Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya berkurang.

Upaya PK diajukan Saipul Jamil terkait kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulannya.

Saipul Jamil mengaku memiliki bukti baru hingga mengajukan upaya PK.

"Kami menemukan bukti baru," kata Natalino Manuel, kuasa hukum Saipul Jamil.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved