Berita Selebriti

Dikabarkan Bebas Ramadan 2021, Saipul Jamil Banyak Dapat Tawaran Kerja, 3 Stasiun TV Beri Respon

Jika benar dikabulkan, Samsul menegaskan kalau Saipul Jamil sudah disambut dengan segudang pekerjaan.

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

SRIPOKU.COM - Menjadi terdakwa pencabulan, membuat Saipul Jamil hingga kini masih mendekam dalam penjara.

Diketahui sudah nyaris 4 tahun, Saipul Jamil mendekam di Lapas Cipinang.

Saipul Jamil pun divonis 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melansir laman Kompas.com, mantan suami Dewi Perssik ini dituntut berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.

Hukuman Ipul dipangkas oleh JPU, lantaran sang pedangdut berkelakuan baik saat menjalani persidangan.

Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Ipul lagi-lagi terjerat kasus.

Pada tahun 2017 silam, Ipul terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melansir laman Tribunnews.com, karena ulahnya itu Saipul Jamil lantas divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, Ipul diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Yang terbaru, Saipul Jamil dikabarkan akan segera bebas dari penjara dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Hampir 4 Tahun Dipenjara, Keinginan Saipul Jamil Bebas Terungkap, Harta Eks Dewi Perssik Disinggung!

Baca juga: Pilih Bekerja hingga Absen di Siraman Aurel, Krisdayanti Soroti Tangis Haru Ashanty: Tidak Tersirat

Saipul Jamil ditemui di LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) siang.
Saipul Jamil ditemui di LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) siang. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Syaratnya, jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus suapnya dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Situasi ini dibenarkan Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil ini menyebutkan saat ini proses PK sudah mengajukan bukti bahwa adiknya tidak terbukti melakukan suap.

"Kalau memang dikabulkan, Insya Allah Ramadan tahun ini sudah bebas," ungkapnya Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021), dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).

Jika benar dikabulkan, Samsul menegaskan kalau pria yang akrab disapa Bang Ipul itu sudah disambut dengan segudang pekerjaan.

"Sudah tiga stasiun televisi yang respon langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin, tawarkan pekerjaan," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved