Sidang Rizieq Shihab
SIMPATISAN NEKAT Datangi Sidang Rizieq Shihab, 1 Reaktif Covid-19, 39 Dibawa ke Kantor Polisi
Seorang simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui reaktif Covid-19.
"Sehingga enggak mungkin habib hadir di sini langsung," terang hakim.
Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga hasil swab test, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) pekan depan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.
"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).
Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.
Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.
Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.
(Wartakotalive.com/JHS/Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Simpatisan Rizieq Shihab Reaktif Covid-19 di PN Jakarta Timur Dibawa ke RS Wisma Atlet Kemayoran, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/19/simpatisan-rizieq-shihab-reaktif-covid-19-di-pn-jakarta-timur-dibawa-ke-rs-wisma-atlet-kemayoran?page=all.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Panji Baskhara