Berkas Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan, Kasus Acid Bandar Judi Baccarat Segera Disidang

Seorang bandar judi jenis baccarat di Palembang, Asuandi alias Acid, kasusnya akan segera disidang.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi judi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang bandar judi jenis baccarat di Palembang, Asuandi alias Acid, kasusnya akan segera disidang.

Dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, sebelumnya berkas Acid dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk segera disidangkan. 

Sore Dikirim Esok Pagi Telah Terhidang, Berkat Tol Trans Sumatra Pempek Lebih Cepat Tiba di Jakarta 

"Ya kemarin, Rabu (17/3/2021), berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk selanjutnya tinggal menunggu penetapan persidangan saja," jelas Khaidirman, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskannya, untuk teknis persidangan nanti itu merupakan wewenang dari pihak pengadilan, kemungkinan masih sidang secara virtual karena mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dengan nomor perkara 320/Pid.B/2021/PN Plg, tersangka Asuandi alias Acid sebagaimana terlampir dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan pada Kamis (25/3/2021) pekan depan.

UANGNYA Tak Berseri, Edhy Prabowo Hadiahi Mobil dan Apartemen Sespri: Ini Dia Sosok Anggia Kloer

Sebelumnya, tersangka Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang, beberapa waktu yang lalu dan ditangkap oleh tim Jatanras di wilayah Lampung pada Selasa (24/11/2020) lalu.

Arena judi baccarat yang berada di Jl Taman Kenten, Nomor 8, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang yang baru saja dua hari buka digerebek Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (31/8/2020) lalu. 

Selain mengamankan 22 orang pemain polisi juga turut mengamankan 10 orang pegawai arena judi Baccarat yang dalam persidangan kesepuluh pegawai tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Dari keterangan kesepuluh karyawan tersebut dalam persidangan hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di Arena Judi Baccarat dengan upah rata-rata Rp 100 hingga Rp 250 ribu perhari.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved