Tilang Elektronik Bisa Melacak Pengendara Tak Punya SIM, Diterapkan di 11 Polda, Termasuk Sumsel?

Penerapan tilang elektronik Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) bisa memantau bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

Editor: adi kurniawan
Tribunpalu.com
Ilustrasi SUrat Izin Mengemudi (SIM) 

Sehingga tidak lagi ada kendala multitafsir antara si pelanggar dengan pihak petugas pemantau data rekaman.

"Tetapi dengan adanya alat incar ini kami pun membuat apa alat yang besar ini bisa menyimpan videonya. Ah, nanti bisa kita buktikan. alat inilah yang nanti akan memperterang lagi permasalahan," ujarnya.

Mekanisme penindakan INCAR tidak ada bedanya dengan ETLE statis.

Petugas akan mengirimkan data bukti pelanggaran lalu lintas berupa foto dengan modus sebelum, saat dan sesudah pelanggaran ke alamat email dan kediaman si pelanggar.

Kemudian si pelanggar akan diminta datang untuk melakukan verifikasi pelanggaran ke kantor polisi lalu lintas atau pusat layanan publik yang ada di suatu daerah, untuk membayar denda tilang tersebut.

Manakala hal itu diabaikan, maka sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal dilakukan.

Si pelanggar bakal tidak dapat melakukan pembayaran pajak motor, sebelum melunasi pembayaran denda sanksi tilang.

"Itu sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) kami," tukasnya.

Latif menerangkan, sistem ETLE sudah dimulai sejak 2018.

Kemudian pada tahun 2020, mengingat kondisi Pandemi Covid-19, terdapat penyesuaian penerapan menjadi lebih terbatas.

Berdasarkan data Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, ada 8.221 pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE.

Pelanggaran yang paling sering adalah menerobos traffic light (TL) dan berkendara tidak memakai helm.

Dan subjek pelanggar yang terbanyak adalah dari kalangan swasta dan pelajar.

Segala bentuk inovasi itu, menurut Latif adalah komitmen Polri dalam melayani masyarakat.

Termasuk mengubah imej di mata masyarakat bahwa polisi lalu lintas (polantas) gemar mencari kesalahan pengguna jalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved