Tilang Elektronik Bisa Melacak Pengendara Tak Punya SIM, Diterapkan di 11 Polda, Termasuk Sumsel?

Penerapan tilang elektronik Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) bisa memantau bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

Editor: adi kurniawan
Tribunpalu.com
Ilustrasi SUrat Izin Mengemudi (SIM) 

SRIPOKU.COM -- Penerapan tilang elektronik Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) bisa memantau bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau tilang elekronik bagi pelanggar lalu lintas mulai Selasa (23/3/2021).

Penerapan sistem ETLE akan dimulai secara nasional di 11 kepolisian daerah (Polda). Satu di antaranya adalah Polda Jatim.

Sejatinya sistem ini telah diinisiasi Polri sejak 2018 silam.

Kini ETLE menjadi salah satu program unggulan Polri dan penerapannya ditingkatkan pada 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik Januari lalu.

Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Latif Usman memastikan, Jatim siap menjadi satu di antara 11 polda di Indonesia yang menerapkan ETLE.

Sedikitnya ada empat polres dan polrestabes yang telah memiliki infrastruktur ETLE.

Di antaranya Road Traffic Management Center (RTMC) dan perangkat kamera berkualitas tinggi yang sudah terpasang di ruas jalan kawasan yuridis masing-masing.

Rinciannya, 39 titik di kawasan Polrestabes Surabaya, empat titik di Polres Madiun Kota, lima titik di Polres Gresik, dan dua titik di Polres Lamongan.

Total sudah ada 50 kamera ETLE bersifat statis yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

"ETLE ini untuk mengawasi titik-titik yang sudah ditentukan. Sifatnya statis. Inilah yang akan merekam di tempat tersebut," kata Kombes Pol M Latif Usman, Jumat (13/3/2021).

Baca juga: Lampu Rumah Sakit Diganti Empat Handphone, Operasi Sesar Anak Pertama Usai 12 Tahun Menunggu

Baca juga: AYAH BIADAB, Bayi Usia 7 Bulan Babak Belur Dipukuli: Bibir Robek, Mata Lebam: Sempat Kabur 4 Bulan

Baca juga: Dua Tahun Terpaksa Lepas Jilbab, Curhat Karyawati Diamond Akan Aturan Larangan Berhijab Saat Kerja

Latif mengungkapkan, pihaknya tidak ingin perilaku kedisiplinan berkendara masyarakat hanya saat melintas di 50 ruas jalan yang terpasang ETLE statis tersebut, karena perasaan takut bakal direkam lalu dikenai sanksi tilang.

Guna mempertahankan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, pihaknya juga bakal menerapkan sistem patroli pengawasan kedisiplinan berkendara dengan alat bernama Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).

Cara kerjanya sama seperti ETLE. Namun alat kamera itu terpasang di kendaraan patroli petugas.

INCAR dapat memperluas jangkauan pantauan ruas jalan yang tak dapat dimonitoring oleh kamera ETLE yang bersifat statis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved