Berita Palembang
Sempat Minum Tuak Sebelum Bakar Mushola, Pria Botak di Palembang Ini Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Ia mengaku nekat melakukan pembakaran Musholla tersebut karena kesal kepada pengurus Musholla, yang menegurnya saat mengambil bohlam lampu Musholla.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - MS (44), pelaku pembakaran Musholla Toyiba di Jalan Depatan Baru Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang diamankan Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi.
Saat diamankan, S mengakui bahwa benar dirinya yang membakar Musholla yang sudah berdiri selama 66 tahun tersebut.
Ia mengaku nekat melakukan pembakaran Musholla tersebut karena kesal kepada pengurus Musholla, yang menegurnya saat mengambil bohlam lampu Musholla.
Selain itu juga, aksi nekatnya membakar musholla juga dikarenakan dirinya mengaku mendapat bisikan dari mahluk gaib untuk membakar musholla tersebut.
Baca juga: Azan Subuh Berkumandang, Mushola Toyiba Terbakar, Sebelum Kebakaran Sempat 2 Kali Dibobol Maling
Baca juga: Lagi Perbaiki Listrik Mushola di Plaju, Warga Palembang Ini Ditusuk Dengan Senjata Tajam
"Aku dapat bisikan gaib untuk menakuti penunggu musholla itu pak, kalau aku bakar penunggu musholla itu akan hilang dan tidak ada tempat untuk tinggal lagi," kata S, Rabu (17/3/2021).
Namun ternyata sandal yang digunakannya untuk membakar musholla tersebut menyebar dan membesar ke bangunan Musholla, sehingga tak dapat lagi dipadamkan oleh dirinya.
"Jam 03.00 WIB aku membakar itu pak, iseng awalnya tapi justru membesar. Setelah itu langsung kabur aku meninggalkan lokasi, sebelum bakar itu aku minum tuak dulu pak di BKB," lanjut pria pengangguran ini.
Dirinya mengetahui api sudah membesar dan warga sudah banyak yang ikut memadamkan api ketika waktu subuh saat azan berkumandang.
Baca juga: Pengusaha Lubai Bantu Bangun Pos Pol Lantas, Pagar dan Musholah Dengan Dana Pribadi
Baca juga: Puluhan Rumah dan Satu Mushola di Pagar Dewa Rusak Akibat Angin Puting Beliung, Ada yang Rusak Berat
Bahkan pelaku pun sempat membantu warga untuk memadamkan api dengan cara membantu melakukan penyiraman.
Usai kebakaran itu pun dirinya langsung pulang kerumahnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya juga merupakan seorang pacandu narkoba yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
"Pertama kasus sajam dan tiga kali kasus penganiayaan pak, kalau waktu bakar itu tiga hari sebelumnya aku nyabu dan memang sering menggunakan itu," katanya.
Baca juga: Kerja Bakti TNI Semester II 2020, Koramil 403-13/Lubuk Batang Karya Bakti Mengecat Musholah
Baca juga: Damai dengan Rosa Meldianti, Dewi Perssik Kini Pamer Tanda Baktinya ke Ayah dengan Bangun Musholah
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit Kompol Junaidi mengatakan tertangkapnya tersangka usia pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran tersebut.
"Kita melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka dirumahnya tak jauh dari TKP tanpa perlawanan, tersangka ini juga merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara," kata Kompol Junaidi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.