Contempt of Court

Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”

Terdakwa Rizieq Shihab (55) meninggalkan ruang sidang tanpa izin hakim saat sidang berlangsung, Selasa kemarin. Hakim peringatkan jasa dan terdakwa.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM – Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) meninggalkan ruang sidang atau walk out saat sedang berlangsung, Selasa kemarin. Hakim memberikan peringatan agar terdakwa dibawa kembali ke kursi pesakitan.

Pendiri FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Shihab, diadili secara virtual dalam tiga perkara.  Yakni dua perkara pelanggaran protokol kesehatan, kasus kerumunan di Petamburan (Jakarta Pusat) dan perkara kerumunan di Megamendung, Puncalk Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, satu perkara lagi, kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19. Saat sidang virtual ini diwarnai aksi walk out Rizieq Shihab saat siding berlangsung di PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab melakukan protes dan sebelum melakuka aksi meninggal ruang sidang memprotes dan meminta pemeriksaan perkaranya dilakukan dalam persidangan langsung.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Dalam menjalani sidang ini, Rizieq Shihab bersikeras ingin hadir ke pengadilan, dan menolak sidang virtual.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini, dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” kata Rizieq lewat telekonferensi dari Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Usai menyatakan itu, Rizieq berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar. Kemudian, ia meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.

Kemudian, dalam video streaming You Tube,   tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat lagi. Namun, masih terdengar suara Rizieq Shihab.

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Akui Transaksi Dana ke Luar Negeri, Tapi Bukan untuk Terorisme

Sikap Hakim

Menyaksikan terdakwa melakukan aksi keluar ruanng sidang, majelis hakim menanyakan kepada jaksa apakah siding dapat dilanjutkan.

Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan. Hakim juga menanyakan keberadaan Rizieq Shihab.

Hakim menyayangkan terkait walk out-nya Rizieq dan menegur jaksa atas kejadian ini.

Majelis hakim memberi peringatan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang saat sidang berlangsung tanpa izin hakim.

Jaksa menyebut bahwa Rizieq Shihab lari dari ruang sidang. “Info sementara, yang bersangkutan (Rizieq Shihab) lari dari ruang sidang,” kata jaksa.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada jaksa menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.

Jika Rizieq Shihab tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.

Bukan hanya Rizieq Shihab yang melakukan aksi walk out, tim kuasa hukum pun melakukan aksis serupa meninggalkan ruang di PN Jakarta Timur.

Bahkan, kuasa hukum berteriak-teriak dan sambil menunjuk-nunjuk kea rah jaksa dan hakim, sebelum sidang dinyatakan ditunda Jumat mendatang.

Enam Perkara

PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Rangkaian perkara ini terdiri dari enam berkas, dan sidang digelar secara terpisah untuk masing-masingg terdakwa.

Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Rizieq Shihab akan menjalani tiga persidangan dalam tiga perkara.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka terkait aksi kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Terdakwa lainnya, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut.

Pendukung Rizieq

Di bagian lain, dalam persidangan itu diwarnai kehadiran ratusan simpatisan Rizieq Shihab. Mereka berkumpul dan di sekitar Gedung PN Jakarta Timur. Mereka bertahan di s ekitar gedung, meski diminta membubarkan diri oleh aparat kepolisian.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar membubarkan diri. Mereka berkumpul dan berdiri di trotoar jalan sambil.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengunkapkan, berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa lalu.

Leonard kemudian merinci pasal-pasal yang didakwakan, yakni pasal 160 KUHP jo pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Atau, pasal 216 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat(1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan terakhir, pasal 82-A ayat(1) jo 59 ayat(3) huruf-c dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf-b KUHP jo pasal 35 ayat(1) KUHP.

Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid.****

Sumber, Tribunnews.com, "jaksa-sebut-rizieq-shihab-lari-dari-ruang-sidang-hakim-beri-peringatan"

ilustrasi
Update 16 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved