Berita Palembang

Karyawan Supermarket di Palembang Dilarang Berhijab, Komisi IV DPRD Palembang Turun Tangan

DPRD Kota Palembang cukup menyesalkan adanya aturan yang diberlakukan oleh salah satu Supermarket di Palembang, untuk melarang

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Pertemuan Komisi IV DPRD Kota Palembang dengan manajemen supermarket. Dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang (IST) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- DPRD Kota Palembang cukup menyesalkan adanya aturan yang diberlakukan oleh salah satu Supermarket di Palembang, untuk melarang pegawainya untuk menggunakan hijab saat bekerja.

Padahal, dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Sutami Ismail, aturan seperti itu tak seharusnya diberlakukan.

Apalagi Indonesia menganut pluralisme yang saling menghargai keanekaragaman suku, ras, maupun agama.

Langkah ini sendiri diambil Komisi IV DPRD Kota Palembang, setelah mendapatkan laporan terkait dugaan larangan berhijab oleh manajemen, yang kemudian dikoordinasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

"Setelah dapat informasi kami langsung turun Ke lapangan untuk klarifikasi. Pakaian ke Indonesian yang seperti apa diperbolehkan. Negara kita ini beraneka ragam, suku dan agama harusnya tidak boleh seperti itu," katanya.

Karenanya, pihaknya meminta agar manajemen bisa mengubah peraturan agar pegawai supermarket itu khususnya bagi mereka yang muslimah bisa menggunakan hijab saat bekerja.

"Toh soal hijab ini tidak pula pengaruh bagi konsumen atau kerja juga. Sekarang banyak sudah perusahaan yang memperbolehkan untuk pakai hijab bagi karyawannya," katanya.

Sutami menambahkan, hal serupa juga berlaku bagi perusahan-perusahaan lain yang ada di Palembang.

Sebab, jika aturan seperti ini dilakukan justru akan menjadi blunder bagi perusahaan sendiri.

"Harapan kami untuk manajemen agar tak membatasi urusan keagamaan karena akan jadi blunder dan toleransi. Perusahaan baru untuk memperhatikan itu juga, bahkan bisa menyediakan tempat bagi mereka untuk ibadah," katanya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Palembang M Yanuarpan mengatakan, sudah ada koordinasi dengan pihak manajemen.

Memang tidak ada aturan tertulis yang diterapkan terkait larangan berhijab untuk pegawainya.

Namun, setelah dilakukan pertemuan manajemen komitmen 1-2 hari ini akan melakukan sosialisasi terhadap pegawai untuk mempersilakan jika ada pegawai yang ingin mengenakan hijab saat bekerja.

"Manajer store sudah kita panggil untuk mempertegas, hasil dari tim kami ada komunikasi di Jumat ini Mulai boleh pegawai jika ingin memakai jilbab saat bekerja," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved