Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Tim kuasa hukum menolak penyelenggaraan sidang perdana terhadap Rizieq Shihab diselenggarakan secara virtual.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab 

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, kepolisian tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual. Setidaknya ada 658 personel yang ditsiagakan di lingkungan PN Jakarta Timur.

Rusdi mengatakan, Polri memberikan imbauan kepada masyarakat ataupun simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak datang ke PN Jakarta Timur. Sebab, sidang akan dilaksanakan secara virtual.

"Artinya MRS (Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," katanya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum kepada PN Jakarta Timur.

- Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

- Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

- Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

- Keempat, nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

- Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab.

- Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq****

Sumber: KompasTV, judul "kuasa-hukum-rizieq-shihab-menolak-persidangan-virtual-ajak-pendukung-walkout"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved