Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Tim kuasa hukum menolak penyelenggaraan sidang perdana terhadap Rizieq Shihab diselenggarakan secara virtual.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM --- Terdakwa kasus kerumunan massa, Muhammad Rizieq Shihab (55) dan terdakwa lainnya, diminta menolak penyelenggaraan sidang secara virtual atau online.

Penolakan itu disampaikan Kuasa Hukum Aziz Yanuar, yang menyatakan agar mantan pimpinan FPI (Front Pembela Islam dihadirkan di ruang siding.

Menurut jadwal sidang pembacaan dakawan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021).  Selain sidang terdakwa Rizieq Shihab, juga terhadap terdakwa lainnya termasuk mantan Ketua UmumFPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi.

Seperti diketahui, organisasi FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan sejak 30 Desember 2020.

Baca juga: Rizieq Shihab Dalam Kondisi Sehat, Siap Hadapi Sidang Hari Selasa, Sidang Digelar Online

Baca juga: Rizieq Shihab Belasan Kali Hendak Dihabisi, TP3 Ungkap Siapa Dalangnya, Dimulai Sejak 2017

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa persidangan Rizieq Shihab digelar secara virtual. Sementara tim kuasa hukum,  Aziz Yanuar mengatakan semestinya berada di dipersidangan.

DIkatakan, dihadirkannya tersangka di persidangan dia anggap tak terpenuhinya merupakan prinsip "equality before the law" (kesamaan di muka hukum.

Azis Yanuar mengajak terdakwa Rizieq HRS dan pendukungnya melakukan aksi "walkout", tidak menghadiri siding.

“Kami minta HRS dan kawan-kawan juga walkout,” kata Aziz seperti dikutip KompasTV, Selasa (16/03/2021) pagi.

 “Biar saja jaksa sidang bertiga dengan hakim dan tembok,” katanya.

Terdawka Rizieq Shihab didakwa dengan enam berkas perkara.

Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab

Tiga dari enam berkas itu, terkait dengan pelanggaran karantina kesehatan, yang meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat; di Pondok Pesantren Alam Argokulutral Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020, dan di Rumah Sakit UMMI Bogor pada 20 November 2020.

Menjelang persidangan virtual kasus yang menjerat Rizieq Shihab ini, kepolisian mengimbau simpatisan tak datang ke area PN Jakarta Timur. Namun demikian, kepolisian mengerahkan 659 personel yang disiagakan di ingkunan pengadilan.

Sebelumnya, Senin malam, kuasa hukum Munarman mengatakan bahwa kondisi kesehatan Rizieq Shihab dalam kondisi baik. Sekalipun akhir-akhir ini kondisi kesehatan di tahanan Bareskrim Polri, sering mengalami sesak nafas.

Namun demikian, Munarman belum memastikan yang apakah bersangkutan akan hadir.

"Tapi menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok (hari ini)," kata Munarman, seperti dilansiri Sripoku.com, Senin malam.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, kepolisian tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual. Setidaknya ada 658 personel yang ditsiagakan di lingkungan PN Jakarta Timur.

Rusdi mengatakan, Polri memberikan imbauan kepada masyarakat ataupun simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak datang ke PN Jakarta Timur. Sebab, sidang akan dilaksanakan secara virtual.

"Artinya MRS (Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," katanya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum kepada PN Jakarta Timur.

- Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

- Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

- Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

- Keempat, nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

- Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab.

- Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq****

Sumber: KompasTV, judul "kuasa-hukum-rizieq-shihab-menolak-persidangan-virtual-ajak-pendukung-walkout"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved