President Suite Buat Rizieq dan Tutupi HRS dan Istri Positif Covid-19, Begini Nasib Dirut RS Ummi
Namun bukan karena menyiapkan President Suite RS Ummi tersebut yang membuat Andi Tatat menjadi terdakwa, tetapi karena tiga kasus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Ditandai dengan aksi Walk Out Habib Rizieq Shihab dari sidang khusus untuk kasus di RS Ummi Bogor, Selasa (16/3/2021), sidang secara virtual alias daring tetap digelar.
Dalam kasus ini, Direktur RS Ummi menjadi terdakwa karena turut andil menutupi hasil tes yang menunjukkan jika Rizieq Shihab dan Istri Positif Covid-19.
Dalam sidang ini juga terungkap jika Dirut Umum RS Ummi Andi Tatat menyiapkan ruangan khusus yakni President Suite, ruangan yang sebenarnya dikhususkan bagi pejabat negara terutama Presiden.
Dengan fasilitas tersebut, Habib Rizieq menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Namun bukan karena menyiapkan President Suite RS Ummi tersebut yang membuat Andi Tatat menjadi terdakwa, tetapi karena tiga kasus berikut ini:
1. Menutupi Kasus Rizieq Shihab dan istri Positif Covid-19
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (16/3/2021), bahwa Habib Rizieq pada 12 November 2020 lalu tersebut meminta didampingi MER-C dalam pemeriksaan kesehatan.
Seperti diketahui, Medical Emergency Rescue Committe atau MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
MER-C diminta Habib Rizieq Shihab melakukan pemeriksaan karena dia merasa kurang sehat, kelelahan dan letih sehabis menggelar acara dan pernikahan putrinya.
Dalam hasil pemeriksaan itu, MER-C menyatakan jika Habib Rizieq positif Covid-19 lewat tes swab antigen.
Setelah dinyatakan positif tersebut Habib Rizieq kemudian setuju untuk dirawat di RS Ummi Bogor.
Lalu pihak Rizieq menghubungi RS Ummi Bogor, hal dituturkan oleh JPU, jika Andi mendapatkan informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamuddin bahwa akan ada pasien yakni Habib Rizieq Shiha yang hendak melakukan check up.
"Kemudian terdakwa memerintahkan Najamuddin untuk menyiapkan ruangan President Suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakratifa SPPD, MS.SI untuk menjadi dokter penanggungjawab pasien Moh Rizieq Shihab," ujar JPU.
Lalu dilakukan serangkaian tes yang dilakukan dokter, hasilnya HRS dan Istri didiagnosis menghidap infeksi paru karena Covid-19 (pneumonia Covid-19 confirm).
2. Sengaja menyembunyikan informasi tentang kondisi HRS dan istri
Menurut JPU, bukannya diumumkan, justru Dirut RS Ummi Bogor tidak melaporkan segera kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Justru kasus itu baru dilaporkan setelah 22 hari kemudian, hal jelas ada yang sengaja disembunyikan terkait status HRS.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan denan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelasnya.
3. Berikan Informasi bohong
JPU menilai, ketika itu pihak RS Ummi Bogor memberikan pernyataan pada 26 November bahwa kondisi Habib Rizieq Shihab tidak mengarahkan kepada gejala Covid-19, padahal jelas HRS dan istri potisif.
Hal ini dianggap JPU bahwa RS Ummi Bogor dalam hal Direktur Utama Andi Tatat tidak membantu Satgas atau pemerintah dalam melakukan pelacakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini dianggap sebagai bentuk bahwa Andi Tatat menimbulkan keresahan, sebab setelah sejumlah video beredar maka terjadi unjuk rasa dua kelompok yang satu mendukung Habib Rizeq dan satu kelompok lainnya demo penolakan terhadap HRS dan protes kepada Satgas Covid-19.
4. Pasal Berlapis
Dalam dakwaan Andi dinilai melanggar pasal 14 Ayat subsider pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua Andi didakwa sengaja menghalangani pelaksanaan penanggulangan wabah.
Maka itu Andi dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 55 ayat I ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan ketiga Andi didakwa melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dipastikan Andi Tatat akan menghadapi tiga dakwaan itu karena memfasilitasi dan menutupi status Habib Rizieq yang positif Covid-19.
Habib Rizieq WO
Sementara itu Habib Rizieq yang diminta hadir dalam sidang kasus terdakwa Direktur Utama RS Ummi Bogor memilih Walk Out karena sidang justru digelar secara daring atas persetujuan majelis hakim.
"Saya ingin minta dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelas Habib Rizieq.
Hal itu dilakukan setelah kuasanya juga Wo dari Sidang RS Ummi Bogor.
Bagi Rizieq sidang seharusnya digelar langsung bukan justru dilakukan secara daring yang ditentukan oleh kondisi dan situasi di mana suara kerap terputus-putus dan juga banyak kendalam lainnya.(berita ini terbit di kompas.com)