Sidang rizeq Shihab
Pendukung Rizieq Shihab Berdatangan ke PN Jakarta Timur
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) digelar Selasa (16/03/2021) pagi ini
Untuk kasus ini, Rizieq Shihab didakwa pasal 14 ayat(1) jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan-atau pasal 14 ayat(1) jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Majelis hakim untuk perkara ini, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dan jaksa Nanang Gunaryanto dan kawan-kawan.
Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, perkara Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini HRS didakwa pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat(1) dan/atau pasal 216 ayat(1) KUHP tentang Wabah Penyakit Menular.
Majelis hakim perkara ini adalah Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin; Jaksa penuntut umum Diah Yuliastuti.
Sebelumnya, Aziz Yanuar berkeinginan agar mantan pimpinan FPI (Front Pembela Islam dihadirkan di ruang sidang.
Seperti diketahui, organisasi FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan sejak 30 Desember 2020.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa persidangan Rizieq Shihab digelar secara virtual. Sementara tim kuasa hukum, Aziz Yanuar mengatakan semestinya berada di dipersidangan.
DIkatakan, dihadirkannya tersangka di persidangan dia anggap tak terpenuhinya merupakan prinsip "equality before the law" (kesamaan di muka hukum.
Azis Yanuar mengajak terdakwa Rizieq HRS dan pendukungnya melakukan aksi "walkout", tidak menghadiri sidang.
Terdawka Rizieq Shihab didakwa dengan enam berkas perkara.
Tiga dari enam berkas itu, terkait dengan pelanggaran karantina kesehatan, yang meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat; di Pondok Pesantren Alam Argokulutral Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020, dan di Rumah Sakit UMMI Bogor pada 20 November 2020.
Menjelang persidangan virtual kasus yang menjerat Rizieq Shihab ini, kepolisian mengimbau simpatisan tak datang ke area PN Jakarta Timur. Namun demikian, kepolisian mengerahkan 659 personel yang disiagakan di ingkunan pengadilan.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum kepada PN Jakarta Timur.
- Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.