Santri di Lumajang Disodomi Guru Ngaji, Kini Sudah Diamankan Polisi 

Setelah tiga tahun berlangsung, dugaan pencabulan itu terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pencabulan tersebut

Editor: aminuddin
ISTIMEWA
Ilustrasi sodomi 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

https://jabar.tribunnews.com/2021/03/13/modus-ajak-ibadah-subuh-guru-ngaji-ini-diduga-cabuli-santrinya-korban-diancam-agar-tak-lapor 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain"

 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved