Santri di Lumajang Disodomi Guru Ngaji, Kini Sudah Diamankan Polisi
Setelah tiga tahun berlangsung, dugaan pencabulan itu terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pencabulan tersebut
Editor:
aminuddin
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain"
Rekomendasi untuk Anda