Kudeta Partai Demokrat

MASIH Banyak Kursi Kosong, Kubu Moeldoko Bingung Cari Orang: Max Sopacua:'Banyak Departemen'

Max Sopacua menyatakan kesediaannya menjabat Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko.

Editor: Wiedarto
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Max Sopacua menyerahkan sepenuhnya penempatan dirinya di Partai Demokrat versi KLB, kepada jajaran pengurus. 

"AHY mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," tutur Jhoni.

AHY, tambah Jhoni, juga menentukan segala hal-hal yang strategis, kinerja, political will di dalam partai, di antaranya posisi waketum, sekjen, dan seterusnya, yang dinilainya sebagai pembantu ketum.

"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam kongres atau kongres luar biasa, menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," bebernya.

Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnya justru demokrasi PD diamputasi SBY.

"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan, hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke."

"Di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," urai Jhoni.

Legislator Komisi V DPR itu menuturkan, adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, juga memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.

"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi."

"Semuanya bermasalah dan melanggar UU," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dikasih Jabatan Apapun di Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua Siap, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/13/dikasih-jabatan-apapun-di-partai-demokrat-kubu-moeldoko-max-sopacua-siap?page=all.

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved