Berita Seleb
Acara TV Lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah Berbuntut Panjang, KPI Langsung Layangkan Surat
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada Sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh RCTI.
SRIPOKU.COM - Acara lamaran yang dilakukan keluarga besar Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, berbuntut panjang.
Bukan keluarganya, namun berdampak pada stasiun TV yang menayangkan acara tersebut.
Sampai akhirnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat kepada Stasiun Televisi RCTI yang telah menayangkan acara lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah itu.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada Sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh RCTI.
Baca juga: Momen Atta Halilintar Sungkem Krisdayanti Pertama Kali, Detik-detik Sampaikan Niat Lamar Aurel
Baca juga: Alasan Raul Lemos tak Hadiri Lamaran Aurel & Atta Halilintar Terungkap, Unggahan Ini Menjadi Bukti
"Sudah terkirim dan diterima RCTI," kata Mulyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Melalui surat itu, KPI akan meminta penjelasan dari pihak RCTI terkait tayangan langsung pernikahan Atta-Aurel pada Senin (15/3/2021) pekan depan.
Berdasarkan laporan dari tim pemantauan, kata Mulyo, KPI telah menemukan bukti tayangan sebagaimana dalam flyer yang beredar di media sosial.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Mengenai tindak lanjut KPI, ia belum bisa memastikan.
"Saya tidak bisa mendahului kewenangan rapat pleno, karena harus melalui kajian dan dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat," ujar Hadi.
Mulyono mengatakan, sejauh ini, KPI telah sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.
Baca juga: Sebelum Dampingi Aurel Dilamar Atta Halilintar, Diam-diam Krisdayanti Ungkap Kesedihan: Anak-anaku!
Baca juga: Penantian Terbayar Lunas, Atta Halilintar Tahan Air Mata Lamar Aurel: Mohon Izin Pipi Mimi dan Bunda
Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," ujarnya.
"Jadi kalau kita mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," sambung Hadi.
Ia justru berharap masyarakat memboikot tanyangan-tayangan semacam itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/krisdayanti-di-lamaran-aurel-dan-atta-halilintar.jpg)