Tutorial Cara Memeriksa Tagihan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Online, SMS dan Aplikasi

Sebagai salah satu layanan asuransi kesehatan yang banyak diminati warga Indonesia, BPJS memiliki tagihan premi yang cukup terjangkau.

www.hidayatullah.com
BPJS Kesehatan. 

SRIPOKU.COM -- Sebagai salah satu layanan asuransi kesehatan yang banyak diminati warga Indonesia, BPJS memiliki tagihan premi yang cukup terjangkau beserta beberapa keuntungan lainnya.

Berbagai fasilitas dan kemudahan pun dapat dirasakan oleh warga Inodnesia yang terdaftar dalam BPJS.

Dan kini, untuk mengakses semua fasilitas tersebut sudah bisa dilakukan secara online, mulai dari mendaftar sampai memeriksa tagihan atau tunggakan.

Meski Pandemi Covid-19 masih belum kunjung reda dan membuat sebagian warga mengalami kesulitan ekonomi, BPJS turut mempermudah dalam pelayanan memeriksa tagihan.

Tak perlu datang langsung ke kantor BPJS, kini anda sudah bisa memeriksa tagihan anda secara online. Bagaimana caranya ?

Baca juga: Dukung BPJS Kesehatan, Bupati Dodi Reza Berharap Perusahaan Mendaftarkan Seluruh Karyawannya

Ilustrasi.
Ilustrasi. (kompas.com)

===

1. Lewat Website

Anda bisa cek tagihan BPJS melalui laman resmi BPJS di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/

Kemudian segera isi data, mulai dari nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi.

Lantas klik cek, maka data pembayaran akan keluar dan terpampang jelas.

Mulai dari nama peserta, nomor peserta, tagihan, denda dan juga total tagihan yang harus dibayarkan bulan ini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Hadapi Tantangan Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan. (Newsth.com)

===

2. Lewat SMS

Jika tak ada kuota internet untuk membuka laman resmi BPJS, Anda bisa cek tagihan dengan menggunakan layanan SMS.
Ketik saja NIK (spasi) nomor kependudukan. Atau NOKA (spasi) nomor kartu BPJS kesehatan.

Kemudian kirim pesan singkat tersebut ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved