Berita Ogan Ilir

Akun Medsos di Ogan Ilir Lecehkan Profesi Jurnalis, Ketua PWI Sumsel Kutuk Keras: Minta APH Proses

Polisi kini masih menganalisa laporan Henny terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL/AGUNG
Seorang Wartawan di Ogan Ilir yang melaporkan ujaran kebencian yang dialaminya, ke Polres Ogan Ilir. 

Ia mendesak pihak kepolisian agar ditelusuri dan diusut tuntas siapa pemilik akun tersebut, tangkap orangnya agar jangan selalu menyebarkan ujaran kebencian di FB atau dunia maya, karena melanggar UU ITE.

"Kalau mau mengkritik kinerja pemerintah tidak masalah namun secara baik, janganlah sampai melecehkan profesi kami sebagai jurnalis. Saya juga mengajak akun tersebut dilaporkan ke FB agar dibanned atau dimusnahkan karena sudah melakukan pelanggaran berat," kata Firdaus.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Komitmen, Segera Lunasi Tunggakan Listrik Rp2,5 Miliar pada PLN

Baca juga: Empat Perwira di Wilayah Polres Ogan Ilir Dimutasi, Kapolsek Indralaya Sespimma, Berikut Daftarnya

Henny pun hari ini melaporkan perkara ini Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.

Polisi kini masih menganalisa laporan Henny terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini.

"Hari ini konseling dulu. Hari Senin, pelapor silakan kembali ke Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan resmi tertulis," kata Kaur Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris. (Agung/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved