Berita OKU

Seorang Petani Miliki Senpi Jenis Locok, Tim Singa Ogan Resmob Polres OKU Gagalkan Jual Beli Senpi

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu cokelat berikut  4  butir amunisi yang disimpan

Penulis: Leni Juwita | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Leni Juwita, Handout
barang bukti senjata api ilegal 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM.BATURAJA - Tim Singa Ogan Resmob Polres Ogan Komering Ulu gagalkan jual beli senjata api ilegal.

Tersangka atas nama ES (38) langsung digelandang ke kantor polisi.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal  yang dikonfirmasi Kamis (11/3/2021) menjelaksan, tersangka ditangkap Jalan Letnan Bustam Kecamatan Baturaja Timur  Kabupaten OKU senin (8/3/2021).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang plastik warna putih bening.  

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning BG 5967 FAD  dan  satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio M3 BG 5967 FAD.

Tersangka diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, membawa, menyimpan senjata api yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Saat ini warga Kecamatan Baturaja Timur ini sudah menjalani peemriksaan di kantor polisi.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, pada hari i senin (8/3/2021) jajaran Polres OKUmendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli senjata api.

Lokasinya berada di  Jalan Letnan Bustam Baturaja. Mendapat laporan itu,Tim Singa Ogan Resmob Polres OKU bergerak cepat dan melakukan pengintain. Setelah diintai beberapa saat, sekitar pukul 19.00 ada seseorang yang mencurigakan, Tim Resmob langsung melakukan penyergapan.

Setelah digeledah didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dibungkus dengan kain berwarna cream di laci motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai tersangka.

Dihadapan polisi pemeriksanya  tersangka  mengkau senpira (senjata api rakitan) itu  memang akan dijual kepada seseorang, namun sebelum terjadi transaksi keburu ditangkap polisi.

Pada hari yang sama ditempat terpisah  polisi juga mengamankan B (35), petani yang beralamat di  Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur ini kedapatan menyimpan senjata api.

Senpi lokal laras panjang ini disimpan tersangka di pondok kebun karet Desa Belatung Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.  

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu cokelat berikut  4  butir amunisi yang disimpan dalam kotak rokok.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved