Berita Selebriti

Ayahnya Diduga Korupsi, Zaskia Sungkar Syok Tahu Jumlah Uang yang 'Diambil' Mark Sungkar:Gak Mungkin

Zaskia dan Shiren Sungkar mengaku syok saat mengetahui jumlah uang yang diduga telah dipakai Mark Sungkar.

Tribunnews.com
Mark Sungkar, Ayah Zaskia & Shireen Sungkar 

SRIPOKU.COM - Lama tak terdengar kabarnya, kabar mengejutkan datang dari keluarga artis Shiren Sungkar dan Zaskia Sungkar.

Pasalnya diketahui kini Mark Sungkar, ayah mereka tengah menghadapi kasus hukum.

Tak main-main, Mark Sungkar disebut mengkorupsi sejumlah dana bernilai ratusan juta.

Lantaran hal tersebut, sebagai anak, Shiren Sungkar dan Zaskia Sungkar memberikan reaksi mereka.

Keduanya mengaku syok saat mengetahui jumlah uang yang diduga telah dipakai Mark Sungkar.

Hal ini seperti diungkap istri Irwansyah dan Teuku Wisnu itu melalui tayangan youtube The Sungkars Family berjudul "TANGGAPAN KITA TENTANG PAPA", 10 Maret 2021.

Sebelumnya diketahui, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

Ayah Shireen Sungkar dan Zazkia Sungkar ini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Susul Abash yang Kini Mesra dengan Wanita Lain, Lucinta Luna Juga Pamer Pacar Baru: Cowok Tulen!

Baca juga: Harapan dapat Uang 750Juta Pupus, Teddy Ternyata Masih Simpan Aset Rizky Febian, Terancam Masuk Bui?

Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Tak hanya itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved