Sikap JPU Usai 2 Terdakwa Penganiayaan Divonis Tak Sama dengan Tuntutan, Malah Ada yang Bebas Murni
Dimana majelis hakim menjatuhi humuman vonis bebas tanpa syarat pada terdakwa Bismi, dan Vonis hukuman percobaan pada terdakwa Meipriansyah.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perkara penganiayaan yang melibatkan dua terdakwa Bismi dan Meipriansyah divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dengan vonis berbeda.
Dimana majelis hakim menjatuhi humuman vonis bebas tanpa syarat pada terdakwa Bismi, dan Vonis hukuman percobaan pada terdakwa Meipriansyah.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ini terlibat perkelahian dan masing-masing pihak membuat laporan ke polisi hingga kasusnya naik ke persidangan.
• Cara APP Sinar Mas Cegah dan Antisipasi Karhutla Berkesinambungan, Dirikan Desa Makmur Peduli Api
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang terhadap terdakwa Bismi.
"Iya sudah kita ajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Bismi, atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arief Budiman SH, saat ditemui di PN Palembang, Rabu (10/3/2021).
Arief menambahakan, selain Bismi, pihaknya secara bersamaan juga mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk terdakwa Mei Priansyah yang divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim.
"Pengajuan kasasi dan banding tersebut terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara," ujarnya.
• Usai Divaksin Tahap Pertama, Kepala Kejari Muba: Efeknya Mengantuk dan Lapar
Dikonfirmasi terpisah, Bustanul Fahmi SH MH selaku kuasa hukum Bismi mengatakan, atas kasasi yang diajukan itu adalah hal biasa dan itu adalah hak dari penuntut umum Kejari Palembang.
"Yang pasti jika berdasarkan undang undang pasal 244 KUHAP itu kan dijelaskan bebas murni tidak bisa diajukan kasasi namun kita tidak bisa melarang jaksa untuk mengajukan kasasi," kata Fahmi.
Dirinya menjelaskan untuk upaya hukum saat ini masih berkoordinasi dengan terdakwa Bismi terlebih dahulu nanti jika penuntut umum telah mengajukan memori kasasi, dirinya akan mengajukan kontra memori kasasi.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa terlibat kasus penganiayaan Mei Priansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.
• Cinta Suci Hancur Sekejab Mata, Aura Mistis dalam Hubungan Kaesang & Felicia Terungkap, Ada yang Iri
Pasalnya, keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah ke dalam mobil milik terdakwa Bismi, hingga akhirnya keduanya saling lapor dan perkara keduanya berlanjut ke meja hijau persidangan.