Berita Palembang
PIHAK Pengurus Yayasan tak ada Kabar, Nurfatimah Kembali Kecewa, Sidang Gugatan Guru tak Terima Gaji
Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan pendidikan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, kembali sidang
"Kelengkapan berkas tergugat ini belum jelas. Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan," jelasnya.
Rijen juga menjelaskan bahwa pihaknya (penggugat) tinggal menunggu kesiapan dari pihak tergugat.
Ia juga menjelaskan pihaknya masih pada tuntutan awal, dimana Nurfatimah selaku penggugat ingin meminta haknya, atas uang gaji yang belum dibayarkan, serta pesangon atas pemutusan jam kerja oleh pihak yayasan.
Sementara itu, saat dicoba konfirmasi pada pihak pengacara yayasan, pengacara yang menghadiri sidang enggan memberikan komentarnya.
Pengacara pihak tergugat, langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar apapun.
"Kuasa hukum itu hanya punya surat kuasa dari ketua yayasan saja. Seharunyakan kuasa hukum harus mengantongi surat keuasa dari seluruh pengurus yayasan, bukan hanya surat dari ketua saja," jelas Nurfatimah.
Ia juga mengatakan seharusnya meminta surat kuasa pada pengurus yayasan bukan lah hal sulit, namun jika seperti ini, terkesan sengaja diulur-ulur waktunya.
"Saya ini tidak minta apa-apa, hanya hak saya yang saya minta," ujar Nurfatimah bersedih.
Pada jadwal persidangan sebelumnya, Nurfatimah juga harus kecewa pasalnya sidang juga ditunda.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat belum bisa menunjukan berkas dengan lengkap.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat dikonfirmasi usai persidangan.
"Jadwal sidang kita hari ini sebenarnya jawaban tergugat," ujar Rijen, Selasa (2/3/2021).
Oleh karena akte pendirian mereka (pihak yayasan) belum lengkap, jadi majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi anggaran dasar, akte pendirian yayasan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
"Kelengkapan berkas tergugat ini belum jelas. Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan," jelasnya.
Rijen juga menjelaskan bahwa pihaknya (penggugat) tinggal menunggu kesiapan dari pihak tergugat.